Soal Pilkada Serentak, KPUD Siak Tunggu Revisi Perpu

Soal Pilkada Serentak, KPUD Siak Tunggu Revisi Perpu
SIAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Siak, menyatakan siap apabila Pemerintah Pusat memutuskan Pelaksanaan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak pada tahun 2015 ini. Intinya KPUD Kabupaten Siak siap mengemban amanah tersebut.
Demikian perihal ini disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Siak H Agus Salim SH kepada Wartawan melalui telepon selulernya Senin (26/1).
 
"Kami dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Siak menyatakan apabila nantinya Pemerintah Pusat memutuskan Pilkada serentak jadi dilaksanakan pada tahun 2015 ini. KPUD Kabupaten Siak siap mengemban amanah tersebut. Karena hal ini merupakan tanggungjawab yang harus kami emban, jadi tidak ada kata tidak siap. Bila ada keputusan, kami siap menjalankan tugas tersebut," papar Agus bernada tegas.
 
Dilanjutkan Agus, untuk pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilangsungkan pada tahun 2015 ini, KPUD Kabupaten Siak masih menunggu terhadap Perpu yang sedang direvisi oleh Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPRRI).
 
"Kami belum bisa untuk melakukan persiapan atau langkah-langkah yang menjurus pada pelaksanaan Pilkada serentak tersebut. Akan tetapi, bila nantinya sudah jelas Undang-Undangnya, baru kami bisa mengambil langkah-langkah atau keputusan sesuai yang diintruksikan, baik itu secara Undang-Undang maupun dari internal KPU sendiri," jelasnya.
 
Disampaikan Agus, untuk Pilkada serentak pada tahun 2015 ini, nampaknya sedang dibahas dan dalam pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta DPR-RI. Oleh sebab itu apakah Pilkada serentak pada tahun 2015 ini bakal jadi, semua itu tergantung pada Pemerintah. "Kami siap menjalankan tugas sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang," pungkas Agus.(Fandy)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index