Hukuman Cambuk di Pondok Pesantren Dikritik MUI

 Hukuman Cambuk di Pondok Pesantren Dikritik MUI
Jombang-Beredarnya video kekerasan yang terjadi di sebuah pondok pesantren yang diduga terjadi di Pondok Pesantren Urwatul Wustho, Kecamatan Diwek, di kabupaten Jombang, Jawa Timur, tak hanya mengejutkan masyarakat secara umum, tapi juga para pengasuh pondok pesantren lain di Kota Jombang.
 
KH Kholil Dahlan, pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, menyayangkan adanya pondok pesantren yang memberlakukan hukuman cambuk bagi santrinya yang melanggar aturan.
 
Dalam rekaman video ini tampak jelas, tiga orang santri yang dianggap melanggar aturan diikat pada sebuah pohon lalu matanya ditutup dengan kain, kemudian dicambuki puluhan kali menggunakan kayu rotan.
 
KH Kholil Dahlan mengingatkan bahwa selama ini pondok pesantren merupakan bagian dari NKRI sehingga sudah sepatutnya memberlakukan hukuman yang sudah berlaku di masyarakat secara umum, tidak membuat hukum sendiri.
 
“Banyak cara yang bisa dilakukan pondok pesantren untuk mendisiplinkan santrinya, tidak harus dengan kekerasan seperti ini,” tutur KH Kholil, Senin (8/12/2014).
 
Baginya hukuman cambuk, rajam, dan lain-lain dalam Islam adalah solusi terakhir jika sudah tidak ada cara lain untuk membuat pelanggar hukum jera.
 
Menyikapi hal ini, MUI Kabupaten Jombang akan segera mengirimkan tim ke pondok pesantren yang dimaksud untuk mengkaji apa alasannya sehingga pondok pesantren tersebut memberlakukan hukuman cambuk.
 
Apabila alasannya ingin menjalankan syariat islam, tapi jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, hukuman cambuk tidak sah dilakukan pondok pesantren tersebut.
 
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dirinya meminta polisi yang sudah menerjunkan timnya untuk menangani kasus kekerasan tersebut secara bijak, dan tidak serta merta dengan hukum kriminal.
 
“Jika nanti hasil investigasi MUI menunjukkan syarat dan rukun pemberlakuan hukuman cambuk tidak terpenuhi, polisi bisa menjerat pelaku pencambukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
 
KH Kholil Dahlan juga meminta pondok pesantren tersebut menghentikan pemberlakuan hukuman cambuk. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index