Ini yang Harus Dibawa Pelamar CPNS Pemprov Saat Daftar Ulang

 Ini yang Harus Dibawa Pelamar CPNS Pemprov Saat Daftar Ulang
Pekanbaru-Para pelamar CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang lulus tes administrasi, mulai besok, Rabu (15/10/2014), diwajibkan melakukan daftar ulang. Jika tidak, maka dinyatakan gugur.
 
Hal itu sesuai dengan surat BKD nomor 43/Peng/2014, terkait hasil seleksi administrasi dan pelaksanaan tes kompetensi dasar (TKD) pengadaan CPNS Pemprov Riau. Waktu pendaftaran ulang dan mengambil kartu tanda peserta diadakan hingga 16 Oktober. Pendaftaran ulang itu dilanjutkan pada 22-24 Oktober di UPT Diklat Kepegawaian.
 
Untuk mendapatkan kartu peserta ujian, maka pelamar harus membawa e-KTP (SIM/Surat Keterangan telah melaksanakan perekaman e-KTP) dan pas foto 4X6 sebanyak dua lembar. Para pelamar CPNS, selanjutnya akan mendapat informasi dari panitia di UPT Diklat Kepegawaian. (rep05/tbc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index