Kepala Bappeda Riau Diperiksa KPK

Kepala Bappeda Riau Diperiksa KPK
Jakarta - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Muhammad Yahfiz diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (13/10/2014). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin pagi, seperti yang dilansir dari metrotvnews.com.
 
Bersama Yahfiz, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irwan Effendi selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau. "Dia juga saksi untuk tersangka AM," sebut Priharsa.
 
Bersama kedua saksi, KPK pun memeriksa Annas Maamun dan Gulat Manurung. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka. "Mereka diperiksa sebagai tersangka," jelas Priharsa.
 
Diketahui, Annas Maamun sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung. Dia ditangkap saat menerima suap di di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Kamis (25/9/2014). Saat itu, Annas usai menerima duit SGD$ 156 ribu dan Rp500 juta dari Gulat Manurung. Uang dollar Singapura itu sebelumnya ditukarkan Gulat di Ayu Masagung Money Changer.
 
KPK sudah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap dari tersangka Gulat Manurung. Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gulat dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (rep01/mtn)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index