Dipenda Riau Ajukan Ranperda Pajak Rokok

Dipenda Riau Ajukan Ranperda Pajak Rokok


PEKANBARU-Dinas Pendapatan (Dipenda) Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah pungutan pajak rokok. Diperkirakan dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dapat mengesahkan menjadi Praturan Daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Riau, H Joni Irwan mengatakan, penyusunan Ranperda tersebut sebagai dasar Pemeperintah Provinsi Riau mengajukan pajak daerah dan retribusi daerah. Pasalnya, pemerintah tahun 2014 telah memberlakukan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 yang salah satu bagiannya mengenai retribusi pajak rokok.

"UU nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah didukung oleh Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sebelumnya daerah tidak mendapatkan bagi hasil dari pajak rokok, namun mulai tahun depan kita mendapat bagian dari pajak rokok tersebut," ulas Joni, Senin (10/6).

Selama ini pajak daerah terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. "Pajak rokok ini nantinya seperti juga DBH Migas, setiap daerah mendapatkan bagi hasil pungutan pajak ini. Pembagiannya dihitung dari jumlah penduduk dan luas wilayah," jelasnya seperti dilansir metroriau.

DBH dari pajak rokok tersebut, lanjut Joni dapat digunakan untuk fasilitas umum. Pemberlakukan pajak rokok karena semua daerah pasti ada orang yang merokok, selama ini bagi hasil pajak rokok itu hanya untuk daerah yang memproduksi saja. Kedepan akan ada pemerataan penerimaan pajak rokok. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index