Polisi Amankan Sabu-Sabu Rp3 Miliar

 Polisi Amankan Sabu-Sabu Rp3 Miliar

KALIANDA - Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba golongan I jenis sabu-sabu sebanyak dua
kilogram di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Pelakunya diduga bagian dari
jaringan narkoba internasional.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Bayu Aji, di Kalianda, Minggu (9/6/13),
mengungkapkan, upaya pengiriman paket narkoba yang ditaksir senilai Rp3
miliar itu disita oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni saat pemeriksaan di
Pelabuhan Bakauheni, Rabu (5/6/13).

Sabu-sabu itu didapatkan di dalam tas berwarna abu-abu yang dibungkus
makanan sereal yang tidak beredar di Indonesia, dan kedua tersangka kurir
tersebut merupakan suruhan salah seorang tersangka yang masih dalam daftar
pencarian orang (DPO), dengan narkoba itu akan dibawa ke Jakarta.

Berdasarkan pengembangan ke Jakarta, kata Bayu, polisi kembali
menangkap satu tersangka bernama M Rafly alias Rizal, warga Cililitan,
Kramat Jati, Jakarta Timur yang diduga sebagai pengambil barang yang
diperintahkan oleh Tengku Yadi (berstatus DPO).

Dilihat dari jumlah serta kemasan paket sabu-sabu tersebut,
Bayu menduga kuat barang terlarang tersebut dari Malaysia yang masuk ke Indonesia
melalui jalur laut dengan memanfaatkan pelabuhan tradisional agar tidak
tertangkap petugas saat masuk ke Indonesia. (rep02)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index