MK Bacakan Putusan UU Pilpres

MK Bacakan Putusan UU Pilpres
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan pengujian Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden agar pelaksanaan Pilpres 2014 hanya satu putaran di Jakarta.
 
Berdasarkan jadwal yang diumumkan MK, pembacaan putusan akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB oleh sembilan hakim konstitusi (majelis pleno) yang dipimpin Ketua MK Hmdan Zoelva.
 
Pengujian UU Pilpres yang terdiri tiga permohonan ini diajukan oleh oleh Forum Pengacara Konstitusi, Perludem serta perseorangan atas nama Sunggul Hamonangan Sirait, dan Haposan Situmorang.
 
Para pemohon UU Pilpres ini meminta tafsir kepada MK agar Pilpres 2014 yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon cukup dilaksanakan satu putaran saja.
 
Para pemohon ini meminta tafsir ke MK karena menilai Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menimbulkan ketidakpastian tafsir tafsir akibat ketidakjelasan target penerapannya.
 
Dalam permohonannya, para pemohon ini meminta MK menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberlakukan untuk Pilpres dengan dua pasangan.
 
Bunyi lengkap Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres: "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia".
 
Menurut pemohon, ketentuan ini tidak diketahui jumlah pasangan calon karena pengertian pasangan calon terpilih dilekatkan syarat yang limitatif, yakni harus memperoleh suara lebih 50 persen dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di setengah jumlah provinsi di Tanah Air.
 
Dengan melihat realitas politik pada tahun ini hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada 9 Juli 2014 dan masih berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres akan mengakibatkan kedua pasangan capres yang sama akan kembali bertarung kembali (dua putaran).
 
Pemborosan Dengan terjadinya dua putaran dan pasangan yang sama, maka akan mengakibatkan pemborosan keuangan negara serta ketidakstabilan politik.
 
Agar ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tidak menimbulkan multitafsir sudah saat dan seharusnya diberikan makna atau tafsir baru oleh MK untuk tidak diberlakukan untuk Pilpres dengan dua pasangan.
 
Sehingga bunyi lengkap pasal 159 ayat (1) UU Pilpres menjadi "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dan tidak diberlakukan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden".
 
Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa serta Jokowi-Jusuf Kalla adalah peserta Pilpres pada 9 Juli tersebut . (rep01/ozc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index