Selama Bulan Ramadhan 1435 H

Pemkab Siak Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja PNS dan Tenaga Honor

Pemkab Siak Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja PNS dan Tenaga Honor
SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh PNS dan Tenaga Honor yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak masuk kerja pukul 08.00 Wib dan pulang Kerja pukul 0.3.00 Wib.
 
Demikian dikatakan oleh Sekdkab Siak Drs H Tengku Said Hamzah Msi kemarin di Siak.
 
Dikatakanya, terkait masuk kerja PNS dan Tenaga Honor pada bulan Ramadhan 1435 H sesuai dengan surat Gubenur Riau tanggal 18 Juni 2014, bahwa PNS dan  honor di kantor, sekretariat Bupati dan sekretariat DPRD masuk kerja hariSenin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 wib, sedangkan waktu istirahat Pukul 12.00-12.30 wib.
 
Lebih lanjut dia menyampaikan, kalau untuk hari Jumat kalangan PNS dan Tenaga Honor masuk Pukul 08.00 Wib pulang pukul 15.30 Wib nantinya.
 
Sedangkan bagi PNS yang bersifatnya pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat pulang kerjanya di atur oleh masing-masing kepala Dinas dan di sesuaikan dengan aturan yang telah di buat.
 
Sekda lebih jauh mengatakan, terkait masalah pakaian selama bulan Ramadhan PNS bisa mengunakan pakaian Dinas harian dengan ketentuan yang telah di atur, sedangkan PNS wanita bisa mengunakan pakaian Muslim dan bagi yang non Muslim menyesuaikan diri.
 
Sekda juga mengingatkan kepada seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tetap meningkatkan kedisiplinan kerjanya dan tidak ada alasan bermalas-malasan kerja karena alasan berpuasa.
 
Bagi yang tidak disiplin tetap akan di tindak sesuai dengan kesalahan yang di buatnya sebagaimana yang telah diatur dalam aturan yang ada.(rep01/ssc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index