KPU Inhu Sampaikan Berita Acara Penetapan Caleg Terpilih

Jumat, 23 Mei 2014 | 11:37:00 WIB

RENGAT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (22/5) menyampaikan berita acara penetapan kursi dan calon anggota DPRD Inhu terpilih kepada pimpinan Partai Politik (Parpol). Berita acara tersebut juga ditembuskan kepada pimpinan DPRD Inhu serta calon terpilih.
          
“Sebelumnya, berita acara tersebut akan disampaikan langsung kepada pimpinan Parpol. Namun setelah dihubungi melalui telepon, pimpinan Parpol yang akan menjemput berita acara tersebut ke Kantor KPU pada Kamis (22/5) ini,” ujar Ketua KPU Inhu Muhammad Amin SE, Kamis (22/5).
          
Dikatakan Amin, sejauh ini, KPU Inhu belum menerima berkas pengajuan penggantian nama calon terpilih dari Partai Hanura yang sebelumnya tersangdung kasus judi. Meski demikian, penggantian nama calon terpilih masih bisa dilakukan paling lambat tiga hari sebelum pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD terpilih.
          
Penggantian nama tersebut harus melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 29 tahun 2013. “Untuk penggantian nama calon terpilih itu, KPU sifatnya hanya menerima berkas verifikasi Panwaslu melalui pengusulan oleh Parpol,” ungkapnya.
          
Ditempat terpisah Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto Sik melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Bharata SH Sik ketika dikonfirmasi tentang penanganan kasus judi yang melibat caleg dari Partai Hanura atas nama Suroto mengatakan bahwa saat ini kasusnya masih dalam tahap I. “Dari 13 tersangka judi yang diantaranya caleg dari Partai Hanura atas nama Suroto masih dalam tahap I,” ujarnya.
          
Dijelaskannya, pemberkasan kasus sejumlah tersangka masih dilengkapi sesuai dengan arahan Kejaksaan. Bahkan dalam waktu dekat, sejumlah kekurangan berkas tersebut segara akan dilengkapi, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
          
Sementara itu Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Inhu Nursyamsiah mengatakan, kasus yang menimpa kadernya yang juga caleg terpilih merupakan kewenangan DPP Hanura. “Apapun keputusan pusat, itu yang akan dilakukan oleh DPC. Bahkan, ketika DPP menyarankan untuk dilakukan penggantian, DPC hanya menjalankan intruksi saja,” ujarnya. (cr01/isc)

Terkini