Bandar Togel di Soebrantas Diadili Hari Senin

Sabtu, 08 Juni 2013 | 10:53:00 WIB

PEKANBARU-Perkara tersangka kasus judi togel di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan HR Soebrantas, Panam, Desi (43), telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dijadwalkan, Senin (10/6), Desi menjalani persidangan perdana.

Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan, membenarkan telah ditetapkan jadwal sidang untuk tersangka Desi. "Diagendakan sidangnya tanggal 10 Juni," ujar Hasan pada wartawan, Jumat (7/6).

Hasan mengatakan, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai oleh Togi Pardede SH dengan dibantu dua anggota, Masrul SH dan Mangapul SH.

Seperti diketahui, pekan lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sudah menyerahkan berkas perkara judi togel ini ke pengadilan. Tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP tentang Perjudian.

Desi  ditangkap oleh Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pekanbaru,  Selasa (19/2/13) silam sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah ruko di Jalan HR Soebrantas, dekat Pasar Jongkok Panam. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB).

Dari hasil penggerebekan di Ruko tersebut, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp10 juta. Diduga, uang itu merupakan hasil penjualan togel.

Selain itu, polisi juga menemukan 250 lembar buku rekapan nomor yang dipesan pembeli dan buku mimpi. Berdasarkan informasi, omsetnya mencapai ratusan juta sekali putaran. (rep05)

Terkini