Saksi Rusli Zainal, KPK Periksa Manager Marketing & Notaris

Kamis, 25 Juli 2013 | 05:31:00 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manager Marketing Belleza Apartement, Dian, sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Perda PON Riau dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RZ," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha, Kamis (25/7/2013).

Pemeriksaan Dian diduga terkait sengketa sebuah apartemen dan KPK sempat melakukan penyitaan bangunan tersebut. Namun, setelah diklarifikasi, apartemen itu tidak jadi disita lantaran istri Rusli hanya sebagai penyewa.

Selain Dian, penyidik juga memanggil seorang notaris bernama Refrizal untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Rusli Zainal ditetapkan tersangka suap revisi Perda PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti. Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.

Selain itu Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012.

Rusli juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau pada 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau.(ilc/rep02)

Terkini