Pemko Pekanbaru Minta Dishub Buat Surat Edaran ke Operator Parkir

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:37:26 WIB

Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta Dinas Perhubungan (Dishub) agar segera buat edaran terkait penurunan tarif parkir di tepi jalan umum. Surat edaran ditujukan kepada operator agar memberlakukan tarif parkir sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum.

Menurutnya, menerapkan Perwako tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perwako ini masih baru dan butuh sosialisasi kepada masyarakat serta operator parkir.

"Kami sudah lalukan rapat koordinasi terkait Perwako Nomor 2 tentang penurunan tarif parkir. Ini kan baru kemarin ya, jadi perlu butuh waktu juga sosialisasi kepada masyarakat dan mungkin sosialisasi kepada operatornya," ujar Markarius, Sabtu (22/2/2025).

Ia menyebut, dalam rapat koordinasi itu dirinya meminta Dishub segera membuat surat edaran kepada operator agar menyesuaikan tarif parkir dengan Perwako.

"Jadi kita sudah minta Dishub untuk buat surat edaran dan sampaikan seluruh kepada operator untuk segera memberlakukan itu. Jadi memang harus betul dimaksimalkan," pungkasnya.

Diketahui juga, menindaklanjuti Perwako Nomor 2 Tahun 2025 tersebut, Pemko Pekanbaru hari ini akan menggelar rapat penyesuaian target parkir.

Rapat tersebut akan dipimpin oleh Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, dan diikuti oleh Inspektur Inspektorat Iwan Simatupang, Kepala Dishub Yuliarso, serta TAPD Kota Pekanbaru.(ckc)

Terkini