Pekanbaru - Kejahatan yang dilakukan oleh pria asal Medan ini tergolong unik sekaligus nekat. Pria berinisial MI tersebut, membawa ganja yang berasal dari Aceh menggunakan becak motor dengan rute Sumatera Utara menuju Riau.
Hal tersebut diunkapkan anggota Reskrim Polsek Bagan Sinembah, saat mengungkap kasus peredaran ganja kering dengan berat 5 kilogram tersebut.
"Pelaku pria inisial MI yang membawa ganja menggunakan becak motor dari Medan Sumatera Utara 10 jam perjalanan ke Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau," ujar Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari, Rabu (24/7).
Renaldy mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis ganja di daerah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Dari informasi itu, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RS di sebuah perkebunan milik warga jam 23.49 Wib malam," kata Renaldy.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 paket besar ganja kering yang disimpan dalam tas ransel milik RS. Pelaku mengakui ganja tersebut didapat dari MI, karena MI yang membawa ganja itu dengan becak motor dari Medan.
Dari keterangan pelaku RS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MI di kediamannya.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari jaringan lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara. Lalu ganja tersebut diedarkan di wilayah Rokan Hilir," jelasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkas perwira jebolan Akpol 2018. **