BNN Pekanbaru Tangkap Kurir Narkoba, Tersangka Mantan Polri

Rabu, 26 Agustus 2020 | 09:41:02 WIB

PEKANBARU - Petugas dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, menangkap seorang kurir narkoba. Tersangka berinisial IR alias Anto. Dia merupakan oknum pecatan anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka.

IR dicocok petugas pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu dia tengah berada di Hotel Parma di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bertuah.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Tim langsung menyelidiki ke lokasi yang dimaksud, di Hotel Parma," kata Kepala BNNK Pekanbaru, AKBP Sukito saat ekspos kasus, Senin (24/8/2020).

Lanjut Sukito, hasilnya petugas berhasil menangkap tersangka IR. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 bungkusan besar sabu, dengan berat sekitar setengah kilogram.

Sabu itu berada di dalam bungkusan plastik bening les merah. Sabu disembunyikan di balik jaket tersangka.

"Dia ini kurir juga, pengedar juga. Yang bersangkutan ini (tersangka) kebetulan, saya buka saja ini mantan anggota polisi. Sudah dipecat. Kita komit, tidak pandang bulu," tegas Sukito.

Disebutkan Kepala BNNK lagi, biasanya tersangka hanya mengedarkan sabu dalam paketan kecil. Namun kali ini, dia diperintahkan oleh seseorang untuk melakukan transaksi serah terima barang haram itu.

Sukito menyatakan, pihaknya sudah mengantongi nama orang yang memesan sabu, dan juga pengendali dari tersangka ini. Jaringan tersangka masih dalam pengembangan.

"Dia ini janjian sama yang memesan di hotel, belum sempat bertransaksi sudah keburu kita tangkap. Dia sudah lama menjalani bisnis narkoba. Pernah masuk penjara juga terkait kasus narkoba. 2 tahun lalu baru keluar," terang Perwira Menengah (Pamen) Polri berpangkat melati dua itu.
Sukito menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

(rep05)
 

Terkini