Pemko Pekanbaru Didesak Sosialisasikan Perda Sampah

Minggu, 05 April 2015 | 01:17:00 WIB
Pekanbaru-Guna menanggulangi masalah sampah, Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini sudah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Hanya saja Perda tersebut sampai saat ini belum diberlakukan.
 
Terkait hal itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Desi Susanti minta kepada Pemko Pekanbaru untuk segera mensosialisasi Perda tentang pengelolaan sampah tersebut kepada masyarakat luas sebelum perda diberlakukan.
 
"Dengan telah disahkannya perda tersebut kita merasa perlu untuk mendesak Pemko Pekanbaru agar segera mensosialisasikannya kepada masyarakat, dan setelah disosialisasi barulah bisa diberlakukan," ungkapnya Sabtu (4/4).
 
Dikatakannya, sampai saat ini perda tersebut belum disosialisasikan sehingga banyak masyarakat bekum mengetahui bahwa ada peratuturan yang telah mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam hal penanganan sampah di Pekanbaryu.
 
Menurut dia, jika perda tersebut disosialisasi kepada masyarakat diharapkan seluruh masyarakat akan mengetahuinya dan tidak ada masyarakat mempersoalkannbya jika nanti diterapkan. "Dengan demikian pelaksanaanya nanti tidak akan menimbulkan masalah," ujarnya.
 
Dia menyebutkan, perda tentang pengelolaan sampah itu memang perlu diberlakukan mengingat masalah sampah di Pekanbaru masih perlu mendapatkan perhatian khusus. Apalagi dengan pesatnya perkembangan kota Pekanbaru, sampai menjadi perlu menanganan serius.(rep05/mcr)
 

Terkini