Selama Ramadhan, Jam Kerja PNS 5,5 Jam

Selama Ramadhan, Jam Kerja PNS 5,5 Jam
JAKARTA - Seperti tahun-tahun sebelumnya, selama ramadan 2014, jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat diskon. Bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang menerapkan enam hari kerja, rata-rata PNS hanya kerja selama 5,5 jam dalam sehari, setelah dipotong jam istirahat selama 30 menit.
 
Yakni untuk Senin hingga Kamis dan Sabtu, PNS masuk kerja pukul 08.00, pulang jam  14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30
 
Khusus hari Jumat mulai kerja pukul 08.00 dan pulang 14.30, dengan waktu istirahat lebih lama yakni pukul 11.30 hingga 12.30.
 
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Azwar Abubakar Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan ramadan. SE tertanggal 12 Juni 2014 itu ditujukan kepada para pimpinan instansi pusat dan daerah, termasuk para gubernur dan bupati/walikota.
 
Azwar Abubakar menjelaskan, aturan jam kerja PNS selama ramadan ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa. "Khususnya bagi PNS yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan ramadan," ujar menteri asal Aceh itu.
 
Sementara, bagi intansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis PNS masuk kerja pukul 08.00, pulang pukul 15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sedang khusus Jumat pukul 08.00 – 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
 
Azwar mengatakan, masing-masing gubernur dan bupati/walikota akan membuat aturan pelaksanaan mengenai jam kerja PNS selama ramadan ini, yang boleh disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah.
 
Yang penting, lanjut Azwar, jumlah jam kerja baik yang menerapkan lima hari kerja maupun yang enam hari kerja, adalah 32,5 jam selama seminggu. (rep05/rpc/jpnn)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index