Soal Biaya Nikah Dihapuskan

Kemenag Pekanbaru Belum Terima Revisi PP

Kemenag Pekanbaru Belum Terima Revisi PP
PEKANBARU - Pemerintah pusat merencanakan mulai Juni 2014, biaya nikah  dihapuskan. Pasangan yang menikah tidak perlu lagi membayar biaya administrasi sebesar Rp30 ribu. Sebelumnya, sesuai Peratusan Presiden (PP) Nomor 47/2004 tentang Pengaturan Biaya Pencatatan Nikah di KUA, warga  dikenakan Rp30 ribu.
 
Namun revisi PP tersebut, sampai Rabu (28/5/2014) masih belum diterima pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru.  “Informasi tentang itu kami memang telah mendengarnya.  Namun kami belum dapat melaksanakannya (Juni, red) mengingat revisi PP yang baru tentang itu belum kami terima,” ujar Kepala Kemenag Kota Pekanbaru H Edwar S Umar MA, Rabu (28/5).
 
Dalam ketentuan PP yang baru tersebut lanjut Edwar, kemungkinan ada kriteria lainya. Berdasarkan pengetahuan Edwar, biaya gratis tersebut, hanya diberlakukan bagi mereka yang kurang mampu dalam segi ekonomi dan menikah di kantor KUA. Sementara akan ada besaran tarif tersendiri untuk menikah di luar kantor KUA akan ada sendiri.
 
“Jadi kalau saya dapat informasinya, untuk yang kurang mampu digratiskan. Nantinya juga dalam PP yang baru tersebut, justru pemerintah akan menanggung biaya transportasi untuk penghulu. Dan ada tiga kriteria menikahkan yakni di kantor KUA, hotel dan di rumah. Itu yang belus jelas seperti apa karena masih menunggu PP yang baru.
 
Apakah biaya administrasi nikah gratis dan biaya transportasinya yang ditanggung pemerintah,” tambah Edwar.
 
Revisi tarif pernikahan dibuat bertujuan untuk menghindari praktik gratifikasi terhadap para juru nikah atau penghulu. Peluang tersebut muncul karena PP yang berlaku saat ini, tidak mengatur tentang besaran biaya menikah di luar kantor KUA.
 
Edwar menambahkan, pihaknya selalu siap untuk menjalankan PP yang baru jika sudah menerima ketentuan yang baru tersebut. Dan akan menginstruksikan Kepala KUA se-Kota Pekanbaru untuk mengikuti ketentuan tersebut. “Intinya kami sudah siap melaksanakan PP yang baru tersebut,” kata Edwar.(rep05/rpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index