Siak-Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang digulirkan oleh Bupati Siak pada Tahun 2011 berhasil memberi kemudahan pelayanan dan sangat berdampak positif bagi kemajuan daerah ini. Keberhasilan tersebut tampaknya telah membius sejumlah daerah yang ada Indonesia untuk menjadikan Siak sebagai daerah tempat belajar program tersebut, termasuk Kabupaten Konawe Sulawesi Tengah yang berkunjung ke Siak, Senin (26/5) kemarin.
Kadatangan rombongan Pemkab Konawe Sulawesi Tenggara tersebut, merupakan daerah ke 59 yang berkunjung ke Siak sejak program PATEN diterapkan. Kedatanagn rombongan tersebut disambut oleh Asisten III uang membidangi Administrasi Pemkab Siak, Drs H Jamaludin M,Si, didamping Kabag Tata Pemerintahan Drs L Bhudi Yuwono M,Si.
Konawe utara Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan kerja ke Siak dalam rangka ingin mendapat petunjuk terhadap penerapan pelaksanaan pelayanan adminsitrasi terpadu kecamatan agar apa yang telah dilakukan oleh Siak terkait kemudahan pelayan dan berharap juga bisa diterapkan di Kabupaten Konawe.
Menurut Ketua rombongan Pemkab Konawe, Drs Sundu Bao MS, kedatangan dirinya bersama sejumlah delegasi ke Siak ini tak lain dan tak bukan ingin belajar PATEN, sebab produk ini cukup tenar dan sangat memberi kemudahan sekali terhadap kemudahan pelayan publik.
Apalagi, lanjutnya, Kabupaten Konawe merupakan daerah pemekaran yang baru didefinitifkan 4 tahun. "Oleh sebab itu kami berharap dari kunjungan kami ini diharapkan pulangnya mendapat oleh-oleh yang sangat berharga sekali, yaitu petunjuk terhadap pelakanaan program yang juga menjadi target utama kami datang ke Siak,” ujarnya.
Sementara itu Drs H Jamaludin dalam pemaparannya menyebutkan program PATEN yang dilaksanakn di Kabupaten Siak merupakan hasil dari kepemimpinan Bupati SIak untuk mepercepatan roda pembangunan dalam hal kemudahan pelayanan publik.
Sehingga dari produk Paten tesebut Bupati telah melimpahkan sejumlah kewenangan kepada camatnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah Kabupaten Siak.
"Pada intinya, untuk terlaksanakannya proram PATEN tersebut, mau atau tidak bupati-nya harus mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada camat, seperti kebijakan yang telah dilakukan oleh Bupati Siak selama ini," paparnya. (fandy)