Jumlah Tersangka Arena Judi di Pekanbaru Bisa Bertambah

Jumlah Tersangka Arena Judi di Pekanbaru Bisa Bertambah


PEKANBARU-Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resort Kota Pekanbaru dibantu Tim Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akhirnya menetapkan 33 tersangka dalam kasus penggerebekan arena judi terselubung di XP International Executive Club dan Planet Games (sebelumnya ditulis Spider Zone). Polisi menyatakan jumlah tersangka masih bisa bertambah.

"Kita sudah tetapkan 33 tersangka, yang di antaranya adalah pengelola tempat hiburan dan juga karyawan kedua tempat hiburan malam itu," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Arief Fajar Satria, Jumat (7/6) di kantornya, Jalan A Yani Pekanbaru.

Arief mengungkapkan, pemilik kedua tempat hiburan malam tersebut berinisial DH juga sudah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka. Hingga kemarin DH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru. Saat dijumpai wartawan, DH belum mau berkomentar terkait penetapannya sebagai tersangka.

Arief mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika pihaknya akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan, pengelola dan pengunjung yang diamankan saat dilakukan penggerebekan pada Kamis (6/6) dinihari. "Ada sekitar 30 orang yang masih kita periksa," jelasnya.

Pantauan di kantor polisi, HK yang diduga menjadi pemodal bisnis tersebut, juga turut diperiksa oleh pihak Polresta Pekanbaru. Hingga kemarin, pihak Polresta Pekanbaru belum menetapkan HK sebagai tersangka.

Dua Tim Mabes Polri masing-masing dipimpin Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Cahyono dan Kepala Unit I Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Susilowadi menggerebek XP International Executive Club di Jalan Jenderal Sudirman dan Planet Games di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru pada Kamis dinihari. Kedua perwira Mabes Polri itu dibantu sekitar 35 personil.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Hermansyah mengungkapkan dalam penggerebekan polisi menyita banyak barang bukti dari kedua lokasi yakni 11 cincin emas, 22 anting emas, tiga kalung emas, uang tunai senilai Rp55 juta, mesin poker 20 unit, satu dus kupon KIM, voucher isi ulang kartu telepon seluler, satu box koin, kupon hadiah dan lain-lain yang kini diamankan polisi.

Selain itu, menurut Hermansyah, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen terkait izin usaha dua tempat hiburan tersebut. Dalam hal ini, polisi akan mempertanyakannya kepada dinas terkait kenapa tempat hiburan tersebut masih memiliki izin sedangkan usaha yang ada di dalamnya adalah perjudian. "Kita sudah melakukan koordinasi, dan ini akan terus kita dalami dan dikembangkan," jelasnya. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index