Mahfud MD Bersaksi dalam Sidang Suap Akil

Mahfud MD Bersaksi dalam Sidang Suap Akil
Mahfud MD.
Riaudaily.com, Jakarta - Persidangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kembali digelar, Senin, 5 Mei 2014. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 itu menghadirkan banyak saksi. "Ada tambahan satu orang saksi atas nama Moh. Mahfud Md.," kata penasihat hukum Akil, Hendrik Jeheman, melalui pesan pendek, Senin, 5 Mei 2014.
 
Nama Mahfud, Ketua Mahkamah Konstitusi sebelum Akil, tidak tercantum dalam daftar saksi yang telah dijadwalkan hadir. Daftar saksi hanya memuat nama Dedek Muzammil, Raden Agus Budi Santosa, Joko Sebastian, Syarif Iskandar Zulkarnain, Rizal Sabirin, Uray Prana Hendrayuni, Eddy Dwi Pribadi, Taryono, Banan H. Josep Loho, Jawani, Winardy Prawira Aten, Jenny Frenni, Endang Betty Budiyanti, Didik Priyo Utomo, dan Aliyas Apriansyah.
 
Sebelumnya, ketika jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan Februari 2014, Akil berang karena dalam dakwaan itu dia dituduh ikut memainkan putusan perkara sengketa pilkada Banten. Dia mengaku sama sekali tidak mengambil keputusan dalam sengketa tersebut.
 
Akil malah menuding Mahfud Md. berada di balik putusan perkara sengketa pilkada Banten tahun 2011. "Yang Provinsi Banten itu jaksanya tidak fair. Yang mengadili itu Mahfud, tapi tidak disebut dalam dakwaan majelisnya siapa, panel hakimnya. Itu yang saya bilang (dakwaan) omong kosong," kata Akil saat itu.
 
Khusus dalam soal penanganan sengketa pilkada Banten ini, Akil didakwa menerima Rp 7,5 miliar dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, yang ditransfer ke CV Ratu Samagat. Perusahaan itu didirikan atas nama istri Akil, Ratu Rita. Transfer dilakukan dengan dalih pembayaran bibit kelapa sawit dan pembelian alat berat. 
 
Selain dalam penanganan sengketa pilkada Banten, Akil juga diduga menerima suap dalam penanganan sembilan sengketa pilkada lain. Ia diduga menerima sekitar Rp 60 miliar. (rep01/tpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index