Konflik Tapal Batas Kampar-Rohul

Kemendagri Diminta segera Eksekusi Putusan MA

Kemendagri Diminta segera Eksekusi Putusan MA

PEKANBARU - Putusan Mahkamah Agung (MA) menyangkut 5 desa yang menjadi konflik tapal batas antara Kampar-Rohul yang memenangkan Kabupaten Kampar atas kepemilikan 5 desa tersebut hingga kini belum dijalankan. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta segera mengeksekusi putusan MA agar konflik tapal batas ini segera berakhir.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Tata Pemerintahaan Setdaprov Riau, M Guntur terkait belum dilaksanakannya eksekusi oleh Kemendagri. Padahal, MA sudah lama mengeluarkan putusannya terkait status 5 desa (Desa Intan Jaya, Tanah Datar, Muara Intan, Rimba Jaya, dan Rimba Makmur) tersebut.

"Jika tidak segera dieksekusi, masalah tapal batas ini tak kunjung selesai. Makanya kita minta Kemendagri segera menjalankan putusan MA untuk segera melakukan eksekusi atas status 5 desa yang sudah ditetapkan masuk Kampar itu," tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, September mendatang akan dilaksakannya Pilgubri. "Jangan sampai terjadi daftar pemilih ganda akibat hal ini belum juga dilakukannya eksekusi. Nanti KPU Riau meenjadi bingung dalam menetapkan daftar pemilih di kedua kabupaten itu," sebutnya.

Selain itu, konflik perbatasan antar Riau-Sumatera Utara yang berada di KabupatenRokan Hilir dan Rokan Hulu, juga belum dituntaskan oleh Kemendagri. Masalah ini menurut Guntur, juga menjadi pemicu terjadinya konflik jelang Pilkada Riau. "Ini yang akan kita bahas lagi dengan Desk Pilkada Riau dan pihak instansi terkait," katanya. (cr01/mtr)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index