Riaudaily.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Wakil Presiden Boediono dan Direktur Bank Dunia Sri Mulyani bersaksi di sidang untuk terdakwa bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Jaksa KMS. Roni mengatakan mantan Gubernur BI dan mantan Menteri Keuangan itu bersaksi dua pekan lagi.
"Keduanya nampaknya bisa hadirnya pada 9 Mei," kata Roni saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 April 2014.
Awalnya, Roni mengagendakan memanggil Sri Mulyani pada 2 Mei 2014. "Kemungkinan tidak bisa, belum ada kabar," ujarnya.
Sedangkan Boediono, kata dia, dipanggil pada 5 Mei 2014. "Bisanya tanggal 9 Mei 2014," ujar Roni.
Karena pengunduran jadwal itu, Ketua Majelis Hakim Afiantara meminta jaksa agar tanggal 2 dan 5 diisi dengan pemeriksaan saksi ahli. "Tanggal 9 Boediono kan melihat pekerjaan beliau. Untuk efektifitas waktu, bagaimana kalau sebelumnya saksi ahli dulu," ujar Afiantara.
Penasihat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan setuju dengan usulan hakim Afiantara itu. "Kami tidak keberatan yang mulia," kata Luhut. (rep01)