Punya Gaya Hidup Mewah

KPK Nilai Sekretaris MA Nurhadi Dekat dengan Korupsi

 KPK Nilai Sekretaris MA Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyindir gaya hidup hedonisme Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Menurut Abraham, gaya hidup Nurhadi yang mewah dekat dengan perilaku korupsi. Saat ini, kata dia, KPK sedang menyusun profil kekayaan Nurhadi.
 
"Kemewahan, kehidupan yang hedonis, tamak, itu cikal bakal perilaku korup. Maka sebaiknya penyelenggara negara tak hidup berlebihan," kata Abraham di gedung kantornya, Rabu, 19 Maret 2014. 
 
Abraham tak membantah lembaganya mencurigai asal usul kekayaan Nurhadi. "Meskipun ke semua orang pun kami curiga," katanya. Penyusunan profil kekayaan Nurhadi, menurut Abraham, dipicu oleh gaya hidup mewah Nurhadi. Nurhadi dikabarkan memiliki meja senilai Rp 1 miliar di ruang kerjanya. 
 
Nama Nurhadi mencuat setelah dia menyelenggarakan pernikahan mewah untuk anaknya pada Sabtu malam, 15 Maret 2014. Nurhadi mengelar resepsi pernikahan anaknya, Rizki Wibowo, dengan Rizki Aulia Rahmi di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, dengan suasana mewah. Acara itu diperkirakan dihadiri 4.400 tamu, antara lain merupakan hakim agung, politikus, pejabat, dan pengusaha.
 
Tuan rumah menyediakan sekitar 3.000 iPod Shuffle berkapasitas 2 gigabita yang dibungkus dalam kotak cokelat sebagai suvenir untuk undangan. Di pasaran, iPod jenis tersebut dijual Rp 700 ribu per unit. Pesta ini disorot karena Nurhadi, yang berstatus pegawai negeri, menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya secara mewah. 
 
Juru bicara Komisi Johan Budi Sapto Prabowo mengingatkan para pejabat yang menerima iPod di pernikahan anak Nurhadi itu wajib melapor ke KPK. Menurut Johan, penerimaan iPod itu bisa digolongkan sebagai gratifikasi. "Setiap penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun harus dilaporkan ke KPK," kata Johan, Selasa, 18 Maret 2014.
 
Menurut Johan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 dan mengacu pada UU 30 Tahun 2002. "Itu berlaku khusus bagi penyelenggara negara," ujarnya.
 
KPK, kata Johan, bakal menelisik penerimaan iPod tersebut. iPod bisa disita jika ada dugaan awal bahwa pemberian produk besutan Apple ini tergolong gratifikasi. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index