Dina Zad, adik ipar Anas Urbaningrum, tidak memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa hari ini, 18 Maret 2014. Juru bicara KPK Johan Budi S.P., mengatakan Dina sudah menyampaikan alasannya sehingga tidak datang ke kantor KPK.
"Dina sedang terapi," kata Johan. Menurut Johan, penyidik seyogyanya memeriksa Dina sebagai saksi kasus pidana pencucian uang terhadap Anas. Penyidik, katanya, akan menanyakan kepada adik dari Atthiyah Laila, istri Anas, tersebut seputar aset tanah di Yogyakarta terkait dengan Anas.
Dua pekan lalu, KPK menyita tanah atas nama Dina di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon Bantul. Lokasi tanah tersebut berada di sebelah selatan Pondok Pesantren Krapyak milik Attabik Ali, orang tua Athiyyah dan Dina.
Selain Dina, penyidik juga memanggil Maryati sebagai saksi. Namun yang bersangkutan juga tidak memenuhi pemeriksaan hari ini. Alasannya, "Maryati sedang menunggu suaminya yang sedang sakit," kata Johan.
Adapun Anas disangka dengan dua tindak pidana yakni kasus suap terkait proyek Hambalang, dan pidana pencucian uang. Ihwal pidana pencucian uang ini, KPK telah menyita sejumlah aset mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Selain tanah atas nama Dina, ada lagi tanah kosong seluas 7.670 meter persegi di Kampung Jogokaryan, Kelurahan Mantrijeron, Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta. Tanah ini dimiliki oleh Attabik Ali. Penyidik pun telah memeriksa Attabik.(Rep01)