Pedagang Kecil Kecewa Dengan Sikap Pemkab Pelalawan

 Pedagang Kecil Kecewa Dengan Sikap Pemkab Pelalawan
PELALAWAN - Aliansi Forum Pedagang Kecil mengaku kecewa pasca demo yang mereka lakukan ke Kantor Bupati Pelalawan pada Rabu kemarin (22/1). Pasalnya, mereka seperti tak mendapat tanggapan semestinya dari Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Asisten 2 Setda Pelalawan, Ir Atmonadi, yang menerima kedatangan mereka.
 
"Apalagi beliau mengatakan bahwa Pemerintah punya peraturan, dimana pemerintah tidak boleh menghalangi waralaba seperti Indomaret danAlfamart membuka usaha di daerah ini. Kalau memang tidak boleh menghalangi, kenapa di Provinsi Sumbar, Jambi, Kabupaten Dumai dan Siak, Pemkab di sana mampu menyatakan tak boleh ada Indomaret dan Alfamart," terang perwakilan para pedagang harian, Tengku Anwar, pada media ini di Pangkalankerinci, Kamis (23/1).
 
Tengku Anwar yang juga Korlap dalam aksi demo pada Rabu kemarin itu mengatakan bahwa pihaknya tak mengerti dengan sikap Pemkab Pelalawan yang seolah-olah membiarkan waralaba bermodal besar menggasak habis para pedagang harian yang ada di daerah ini. Sementara kota-kota lain seperti Provinsi Sumbar atau Padang, Provinsi Jambi, Kota Dumai dan Kabupaten Siak, pemerintahannya sudah secara tegas melarang waralaba itu berdiri di sana.
 
"Kalau seperti ini, Pemkab sepertinya tak membela pedagang kecil di daerah ini. Kenapa di kota lain mampu, sementara di sini tidak. Ada apa sebenarnya," tandasnya.
 
Karena itu, sambungnya, selaku perwakilan para pedagang kecil, pihaknya berharap agar Pemkab Pelalawan mampu bersikap tegas terkait keberadaan Indomaret dan Alfamart itu. Selain itu, diminta juga Pemkab melalui instansi terkait agar bisa menertibkan keberadaan waralaba tersebut yang sudah beroperasional sementara perizinannya belum ada.
 
"Kondisi inikan sebenarnya tak bisa dibiarkan, Pemkab dalam hal ini Satpol PP Pelalawan semestinya cepat tanggap dengan mampu menertibkan Indomaret yang sudah beroperasional namun tak berizin itu," tandasnya.
 
Terpisah, Kabag Hukum Setda Pelalawan, Davidson SH, saat ditanya soal peraturan Pemerintah yang tak bisa menghalangi keberadaan Indomaret dan Alfamart itu secara eksplisit mengatakan bahwa peraturan larangan itu tak ada. Namun yang ada adalah Peraturan Daerah Nomor 7 2001 tentang Reribusi Izin Gangguan.
 
"Dalam Perda tersebut di pasal 2 ayat 2 mengatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang akan membuka usaha harus mendapatkan izin dari Kepala Daerah," katanya.
 
Kemudian, lanjutnya, ada juga Perda Nomor 50 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Operasional. Dimana dalam Perda tersebut di pasal 2 dinyatakan bahwa setiap pengusaha yang mendirikan dan atau memperluas tempat usahanya diwajibkan memiliki izin operasional dari kepala daerah. 
 
Sementara itu, Kabag Ekonomi Setda Pelalawan, Tengku Nisban, saat dikonfirmasi soal ini nomro selulernya tak diangkat. Begitu juga dengan sms yang dilayangkan media ini soal keberadaan waralaba itu pasca demo yang dilakukan oleh Aliansi Forum Pedagang Kecil, tak juga dibalas. (rep03)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index