Penyelewengan ADD di Meranti Harus Ditindak Tegas

 Penyelewengan ADD di Meranti Harus Ditindak Tegas
SELATPANJANG - Pemkab Kepulauan Meranti melalui instansi terkait harus lebih jeli dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Yang lebih penting lagi, harus tegas bila terbukti ada penyalahgunaan, tindak tegas sesuai aturan hukum biar ada efek jeranya.
 
Demikian diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHi, kemarin saat dimintai tanggapannya tentang telah disahkannya Undang-undang Desa oleh DPR RI. Menurutnya, munculnya berbagai masalah dalam pengelolaan ADD bermula dari kebijakan pengelolaan yang tidak transparan.
 
“Sepanjang program dari ADD itu dilakukan dengan jelas, melibatkan masyarakat dan maksimal sesuai dengan program musrenbang desa, saya fikir tidak akan jadi persoalan. Tapi, kalau sudah menyalah dari aturan juklak dan juknis, bahkan fiktif, pasti akan bermasalah,” ujarnya.
 
Untuk itu, kata Dedi, Pemkab Kepulauan Meranti melalui instansi terkait atau instansi hukum harus lebih jeli dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Dan yang lebih penting lagi, harus tegas bila terbukti ada penyalahgunaan, tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku supaya ada efek jera.
 
Menurut Dedi, pengesahan UU Desa yang akan mengakomodir regulasi banyak hal tentang Desa oleh DPR RI, merupakan suatu keputusan yang sangat tepat. Apalagi Kepulauan Meranti sekarang memang sedang bergegas membangun wawasan dan memberdayakan masyarakat desa.
 
“Dengan diberlakukannya UU Desa nantinya akan sangat membantu Pemkab Kepulauan Meranti. Tidak hanya dari sisi yuridis formal, tapi juga dari sisi penguatan alokasi anggaran. Persoalannya sekarang, kesiapan SDM perangkat desa yang menjadi ujung tombak dari penerapan UU Desa itu sendiri,” terang Dedi.
 
Ditambahkan Dedi, dengan UU Desa itu para Kepala Desa akan menjadi PPTK, konsekuensinya, bila salah dalam mengelola anggaran jelas akan bersentuhan dengan ketentuan hukum. “Bukan soal setuju atau tidaknya, tapi siap tidak, dan yang lebih penting lagi aturan main juklak dan juknisnya juga belum turun, jadi, kita tunggu sajalah,” kata Dedi Putra. (sas/rep01)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index