Polres Kepulauan Meranti Ringkus 2 Tersangka Sabu

 Polres Kepulauan Meranti Ringkus 2 Tersangka Sabu
SELATPANJANG - Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang perempuan pengedar sabu-sabu M (35), warga Jalan Teladan Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Rabu (25/12/2013) malam.
 
Penangkapan M ini berawal dari penangkapan seorang laki-laki berinisial M Als CK (34) warga Sungai Juling nomor 26 RT01 RW05 Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang sebelumnya tertangkap memiliki paket sabu-sabu.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Wakil Kepala Polres Kepulauan Meranti, Kompol STP Manulang SH, didampingi Kasat Narkoba, AKP Joni Wardi, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (26/12/2013) siang mengatakan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari penangkapan CK.
 
"Tanggal 25 Desember 2013, sekira pukul 19.30 Wib kita dapat info bahwa di Jalan Jumpul Sungai Juling ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Kita langsung ke TKP dari dua arah (jalan Teratai, dan jalan Sungai Juling, red). Setiba di Jumpul kita langsung ketemu laki-laki sesuai ciri-ciri yang kita dapatkan, dia sedang mengendarai sepeda motor jenis CBR BM 5419 QC," kata Joni Wardi.
 
Setelah distop, Joni menambahkan, CK terlihat melemparkan sesuatu. Oleh polisi, CK disuruh lagi mengambil barang yang dilemparkan itu, dan membawanya ke salah satu rumah milik warga bernama Rosa. Rosa juga diminta untuk menjadi saksi sewaktu CK membuka benda yang tadi sempat dibuang.
 
“Barang tersebut dibungkus dengan kertas. Ternyata isinya 1 paket sabu-sabu seharga Rp300 ribu. Kemudian polisi juga mengamankan BB lainnya berupa 1 Sepeda Motor merek CBR warna biru BM 5419 QC dan 2 Unit Hp Nokia tipe N70 dan 105 warna hitam,” tambah Joni.
 
Menurut Joni lagi, CK mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seorang perempuan bernama M. Atas pengakuan ini sekira pukul 20.30 Wib dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah M. Sewaktu melakukan pengeledahan di kamar tidur tersangka M didapatkan BB berupa 4 uncang sabu-sabu seharga Rp30 jutaan, 25 paket sabu-sabu seharga Rp400 ribu perpaket, 1 buah timbangan elektrik merek Miki, 100 lembar plastik pembungkus warna bening dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebayak Rp.13.540.000.
 
Kedua tersangka ketika ditemui Wartawan, tidak banyak bicara. M yang merupakan pengedar mengaku tidak tahu dari mana barang tersebut dipasok. Sebab menurutnya sabu-sabu tersebut milik suaminya.
 
Atas perlakuan ini, M yang merupakan pengedar sementara akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto 112 UUD 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan. Sedangkan CK sementara dijerat dengan pasal 112 junto 127 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan. (sas/rep01)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index