Rupiah tak berdaya di garis depan negara

Rupiah tak berdaya di garis depan negara
Selain bendera dan lambang negara, mata uang termasuk simbol kedaulatan negara. Implementasinya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengamanatkan setiap transaksi di dalam negeri harus menggunakan mata uang Rupiah.
 
Namun kenyataannya tidak demikian. Bukan rahasia lagi, warga di perbatasan negara justru cenderung menggunakan mata uang negara lain untuk transaksi sehari-hari. Rupiah tak berdaya di garis depan negara.
 
Ambil contoh di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebagian besar masyarakat Sebatik lebih memilih menggunakan mata uang Ringgit Malaysia (RM) untuk transaksi sehari-hari.
 
"Kadang mereka justru tidak mau terima uang Rupiah, tidak tau juga kenapa alasannya begitu," ujar Suharyanto saat berbincang dengan merdeka.com, beberapa waktu lalu.
 
Suharyanto bukan warga Sebatik. Dia kebetulan tengah menjalankan tugas di daerah tersebut. Suharyanto menceritakan, Ringgit Malaysia lebih laku sebagai alat transaksi perdagangan sehar-hari.
 
Masyarakat Indonesia, kata dia, justru mengaku terbantu jika bertransaksi menggunakan Ringgit. Sebab mereka juga kerap berbelanja di wilayah Sabah, Malaysia.
 
Masalahnya bukan terletak pada kekurangan pasokan Rupiah, tapi pada kebiasaan yang berlaku. "Kalaupun kita pakai Rupiah disuruh tukar dulu dengan Ringgit," katanya.
 
Fenomena ini bukan hal baru. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter sudah mengetahui kondisi ini. Transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah Indonesia dengan menggunakan mata uang asing jelas sangat merugikan sistem keuangan di Indonesia.
 
Tidak ada alasan bagi siapapun. Apabila bertransaksi di Indonesia, harus menggunakan mata uang Rupiah, tegas Deputi Direktur Departeman Pengelolaan Uang Bank Indonesia Hernowo Kuntoaji. Kewajiban itu tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
 
Persoalan ini harus disikapi serius. Pemerintah dan Bank Indonesia harus belajar kejadian 17 Desember 2002 lalu di mana Indonesia harus rela kehilangan dua pulaunya, yakni Sipadan dan Ligitan yang jatuh ke tangan Malaysia lantaran dua pulau itu tidak menggunakan mata uang Rupiah, melainkan Ringgit.
 
"Kita pernah kehilangan dua pulau, Sipadan dan Ligitan. Kita tidak mau ini terjadi lagi. Pertimbangan Mahkamah Internasional kala itu, transaksi di sana tidak menggunakan rupiah tapi mata uang negara tetangga," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas.
 
Dari hasil kajian bank sentral, salah satu alasan warga di perbatasan cenderung memilih menggunakan Ringgit lantaran nilai nominalnya yang lebih simpel dibandingkan Rupiah. Masalah pasokan Rupiah tidak menjadi masalah utama.
 
Berangkat dari persoalan itu implementasi penyederhanaan mata uang atau yang lebih dikenal dengan Redenominasi mendesak dilakukan. Sayangnya, pembahasan RUU Redenominasi sulit dilakukan tahun ini.
 
Jika ingin tegas, Bank Indonesia berhak menjatuhkan sanksi jika ada warga yang kedapatan menggunakan mata uang negara lain untuk transaksi di Indonesia. Pasal 33-41 UU Mata Uang mengatur soal sanksi yang dikenakan kepada seseorang yang tidak menggunakan atau menolak uang rupiah dalam setiap bertransaksi dalam wilayah Indonesia. Namun ini tidak serta merta bisa dilakukan.
 
BI sebagai otoritas moneter yang bertanggungjawab atas peredaran mata uang Rupiah terus menekankan penggunaan Rupiah di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu cara yang selalu dilakukan bank sentral antara lain melakukan penukaran Rupiah rutin ke pelosok tanah air termasuk pulau terdepan dan terluar Indonesia.
 
Persoalan di perbatasan negara dan daerah pelosok bukan hanya tak berdayanya Rupiah, tapi juga kondisi fisik uang yang digunakan untuk transaksi. Kebanyakan, uang yang beredar dan digunakan masyarakat di pelosok Indonesia, umumnya sudah masuk kategori tidak layak. Di daerah pelosok dan perbatasan lebih parah lantaran akses terhadap perbankan sangat terbatas.
 
Uang lusuh sudah seharusnya tidak digunakan lagi dalam transaksi perdagangan dan harus ditarik oleh bank sentral. Itu merupakan amanat pasal 20 UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2009 yang memberikan mandat bagi BI untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
 
Untuk menjaga kualitas uang beredar di masyarakat, Bank Indonesia punya kebijakan untuk mengganti atau menukar uang tidak layak edar dengan uang yang layak edar. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga uang Rupiah yang beredar berada dalam kualitas yang baik sehingga mudah dikenali ciri-ciri keasliannya.
 
Banyaknya uang lusuh di pulau terpencil dan perbatasan, karena belum terjangkaunya wilayah tersebut oleh perbankan dan uang uang hanya berputar dalam satu pulau sehingga uang menjadi tak layak pakai.
 
Kepala Kantor Perwakilan provinsi Bank Indonesia di Gorontalo, Suryono mengaku sudah meminta perbankan lebih selektif menyortir atau menyeleksi uang yang tidak layak edar atau rusak. "Di sini banyak uang tidak layak edar," singkat Suryono di Gorontalo, belum lama ini.
 
Agar dua persoalan ini tidak terus menerus terjadi, Bank Indonesia harus menyikapinya secara serius. uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang rencananya akan diluncurkan tepat pada hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2014, diharapkan bisa menjadi jawaban atas persoalan ini.
 
Tujuannya, Rupiah menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan diperlakukan layaknya simbol kehormatan negara. dilansir merdeka.com. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index