16 Tahun Penjara

Luthfi Hasan Pecahkan Rekor Vonis Politikus Korup

 Luthfi Hasan Pecahkan Rekor Vonis Politikus Korup
Jakarta-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Bertepatan dengan Hari Antikorupsi, Luthfi memecahkan rekor vonis hukuman terlama di antara politikus yang tersangkut kasus korupsi.
 
Senin (9/12) malam, majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan pidana penjara selama 16 tahun. Menurut majelis hakim, mantan anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu terbukti bersalah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).
 
Hakim Gusrizal menambahkan, Luthfi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun.
 
Hakim Ketua Gusrizal menyatakan, hal yang memberatkan hukuman Luthfi adalah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, memberikan citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS, dan tidak memberikan teladan. Sementara itu, pertimbangan meringankannya adalah bersikap sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
 
Menurut Hakim Ketua Gusrizal, dalam perkara suap Luthfi terbukti melanggar dakwaan alternatif ke satu, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan secara berlapis.
 
Dalam kasus yang sama, sebelumnya kolega Luthfi, Ahmad Fathanah telah divonis 14 tahun penjara.
 
Dalam catatan merdeka.com, vonis Luthfi ini merupakan vonis politikus koruptor dengan jumlah hukuman tertinggi untuk putusan di pengadilan tingkat pertama.
 
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Mei 2013 memvonis terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer, Zulkarnaen Djabar, dengan 15 tahun penjara. Politikus Golkar itu juga harus membayar pidana tambahan sebesar Rp 5,7 miliar.
 
Vonis itu menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menangani kasus korupsi para politikus Senayan. Namun kini rekor itu telah dipecahkan oleh Luthfi.
 
Sebelum Zulkarnaen, vonis berat juga pernah dijatuhi kepada politikus PPP, Al Amin Nasution. Dia dijatuhi 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel.
 
Kemudian Politikus PAN, Wa Ode Nurhayati, juga mendapat vonis yang cukup berat, yakni 6 tahun pejara. Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu terbukti menerima suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Setelah itu, vonis 6 tahun penjara juga pernah diterima anggota Komisi V DPR periode 2004-2009, Bulyan Royan. Meskipun sama-sama divonis 6 tahun penjara, denda politisi Partai Bintang Reformasi itu hanya Rp 350 juta subsider enam bulan penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Bulyan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2 miliar, dikurangi 80.000 dollar AS yang sudah disita KPK.
 
Setelah itu, ada mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang terbukti melakukan korupsi pada kasus suap wisma atlet SEA Games. Dia divonis 4 tahun 10 bulan penjara denda Rp 200 juta dan subsider 4 bulan. Di tingkat kasasi vonis buat Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara.
 
Dalam kasus yang sama, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Mantan Puteri Indonesia ini tersenyum bahagia karena vonis ringan tersebut. Namun senyum itu kemudian berubah menjadi tangisan karena majelis hakim tingkat kasasi memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara seperti tuntutan JPU KPK.
 
Vonis paling ringan barangkali diterima puluhan anggota DPR 1999-2004 dalam kasus suap cek pelawat. Mereka rata-rata divonis satu sampai dua tahun penjara. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index