PEKANBARU - Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (28/11/2013) gagal ''mengorek'' aliran dana terkait korupsi kehutanan di Pelalawan, Riau. Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan mengaku tidak tahu secara pasti aliran dana tersebut meski mendapat keuntungan.
Lima saksi yang dihadirkan pada persidangan RZ hari ini, secara keseluruhan mengaku mendapat keuntungan dari kasus kehutanan di Pelalawan, namun mereka tidak mengetahui aliran dana terkait perkara hutan alam di Pelalawan tidak diketahuinya.
Kelima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Didi Harsa, Agus Wahyudi, Supendi, dan Anwir Yamadi serta Shoe Erwin. Satu saksi diperiksa diperkiran memakan waktu selama 2 jam, persidangan hari ini dimulai sekitar jam 09.00 pagi hingga sore hari.
Kelima saksi tersebut dipersidangan mengungkapkan tidak mengetahui aliran dana seperti apa yang dikatakan Tengku Lukman Jaafar. Dipersidangan dia mengatakan, sama sekali tidak mengetahui aliran dana, bahkan dia menegaskan kalau dirinya benar-banar tidak mengetahuinya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lukman sempat 'adu pendapat' dengan penasihat hukum terdakwa RZ, "sakali saya bilang tidak ya tidak tahu," tegas lukman dipersidangan.
Begitu juga dengan Anwir, saat PH RZ menanyakan kemana saja aliran dana terkait masalah ini, dia juga tidak mengetahuinya.
Persidangan ini masih tetap dilanjutkan dengan agenda yang sama, diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan masih menghadirkan beberapa saksi. dilansir goriau.com (rep10)