Ombudsman Bantah Sanksi Azlaini Agus

Ombudsman Bantah Sanksi Azlaini Agus
JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Danang Girindrawardana membantah telah menjatuhkan sanksi terhadap Wakil Ketua ORI Hj Azlaini Agus terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Insan Ombudsman. 
 
Sesuai rapat pleno ORI pada Rabu (30/11), Ombudsman tidak memberi penugasan terkait tugas-tugas ORI sampai ada rapat pleno yang menentukan keputusan lain. ORI juga tak ada niat satu pun pimpinan ORI untuk menzalimi Azlaini Agus.
 
Menurut Danang Girindrawardana, langkah pembentukan Majelis Kehormatan tidak memberi penugasan kepada Azlaini Agus tersebut bukan dalam rangka ranah penamparan saja, tetapi juga menyangkut tindakan perilaku ORI dalam memberikan pelayanan kepada publik. "Tak ada putusan pleno untuk membebastugaskan Azlaini Agus. Dia tetap wakil ketua, tapi tidak diberikan tugas atau perjalanan dinas. Kami selalu hati-hati komentar ke pers dan kami juga tak pernah menyerang Azlaini ke dalam, " ujar Danang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi II DPR Jakarta, Rabu (27/11).
 
RDP digelar dengan agenda khusus yakni meminta penjelasan dan penanganan Ombudsman atas pemberitaan anggota Ombudsman Azlaini Agus. Seluruh anggota ORI hadir yakni Danang Girindrawardana, M. Khoirul Anwar, Petrus Beda Peduli, Kartini Istikhomah dan Hendra Nurtjahjo dan Animaharsi.
 
Hingga saat ini kata Danang, ORI belum menjatuhkan sanksi kepada Azlaini Agus. Sebab pihaknya masih menunggu laporan Majelis Kehormatan yang akan merumuskan kesimpulan hasil pemeriksaan pada Kamis (28/11) dan menyampaikan kesimpulan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik Insan Ombudsman pada Jumat (29/11). "Belum ada sanksi. Majelis Kehormatan hanya membatasi kewenangan Azlini dalam bidang pengawasan dan supervisi demi menjaga nama baik Ombudsman. Beliau tetap memperoleh gaji dan tetap masuk kantor, " katanya.
 
Meski demikian lanjut Danang, sebagai Wakil Ketua, Azlaini Agus tetap diberikan tugas melakukan pengawasan internal dan eksternal dan membantu tugas atau fungsi manajemen. "Selama ini tidak dikutip secara lengkap oleh pers, sehingga terkesan dinon-aktifkan, " katanya.
 
Pernyataan serupa dikatakan oleh anggota ORI sekaligus anggota Majelis Kehormatan ORI Petrus Beda Peduli. Rapat pleno ORI tidak ada keputusan atau sanksi yang diberikan, tetapi hanya membatasi wewenang Azlaini. "Tak ada sanksi, sampai hari ini Azlaini Agus tetap wakil Ketua, tapi tidak diberikan tugas-tugas substansi Ombudsman demi menjaga Ombudsman agar masyarakat tidak bingung dan tidak bias. Sebagai Wakil, hak-haknya tidak dikurangi, " katanya.
 
Dalam keterangannya di depan anggota Komisi II, Ketua ORI Danang Girindrawardana mengatakan Azlaini Agus tidak diundang dalam rapat pleno Ombudsman, dengan pertimbangan menghindari konflik kepentingan sesuai pasal 40 UU No.37 Tahun 2008. 
 
Dalam konteks universalitas yang dimiliki 160 negara, sistem kerja Ombudsman adalah santun, persuasif dan imparsialitas. Pendekatan tersebut lanjut Danang yang membuat Ombudsman berbeda dengan lembaga hukum lain di negara ini. Berdasarkan pasal 5 b tentang Kode Etik, ORI juga wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara santun. Namun pihaknya, melihat perilaku dan anggota internal ORI sudah menyimpang atau melakukan mal administrasi. 
 
"ORI selama ini juga bersikap keras terhadap perwakilan ORI di daerah. Ironis jika perlakuan tersebut tidak dilakukan terhadap wakil ketua ORI sendiri, Sesuai UU No.37 dan Peraturan Oganisasi (PO) Nomor 7 Tahun 2011, kami tak ingin dianggap pilih kasih dalam menegakkan aturan, " ujarnya.
 
Danang mengungkapkan pihaknya telah memperoleh keterangan dari korban maupun upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak keluarga Azlaini Agus dan tokoh lembaga adat agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. 
 
Ditambahkan Danang, ORI hanya menerima rekomendasi dari Majelis Kehormatan. Tahap selanjutnya tinggal meneruskan ke DPR dan presiden Sebab ORI dipilih oleh DPR dan diangkat dengan Keppres. Berdasarkan PO Nomor 7 Tahun 2011 tentang kode etik Insan Ombudsman, Majelis Kehormatan Ombudsman dapat merekomendasikan mulai dari sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau sanksi administratif lainnya.
 
Pembentukan Majelis Kehormatan menyusul terjadinya dugaan terjadinya aksi penamparan yang dilakukan oleh Wakil Ketua ORI Hj. Alzini Agus terhadap Yana Novia, karyawan PT Gapura Angkasa di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Senin (28/10).
 
 
Hentikan Arogansi Pejabat
 
Dukungan terhadap sikap Ombudsman dilontarkan oleh anggota FPKB Abdul Malik Haramain. Sebagai pejabat negara yang melayani publik, tidak sepantasnya dengan sikap arogan dan sumpah serapah. Tindakan Azlaini Agus menunjukkan angkuhnya pejabat terlepas dari lemahnya pelayanan lembaga negara. "Dengan kekuasaan yang dimiliki, tidak perlu bersikap sewenang-wenang ataupun dengan cara bersikap dan bicara emosi. Sangat menyayangkan perilaku pejabat publik yang memiliki sikap seperti itu, " katanya.
 
Malik berpendapat persoalan yang menimpa Azlaini Agus adalah persoalan serius dan bisa mempengaruhi citra ORI di mata public jika tak segera diselesikan. Tak heran apabila sekarang ini timbul distrust di publik menyusul terjadinya kasus dugaan penamparan terhadap Yana Novia. "Lepas benar atau tidak, cara menampar itu arogansi pejabat, " katanya.
 
Abdul Malik sepakat dengan Ombudsman agar penuntasan kasus segera diselesaikan. Sebab molornya pengambilan keputusan justru dikhawatirkan akan kembali menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap ORI. "Jangan lama-lama kasus ini diputuskan. Kalau ditunda lagi, saya dan masyarakat menganggap ORI main-main dalam kasus ini jika tidak diputuskan pada 29 November nanti, " katanya.
 
Mengaku tidak mengenal Azlaini Agus, Abdul Malik Haramain menyatakan harus ada sanksi jelas terhadap Azlaini Agus jika terbukti melakukan kekerasan. Bahkan Malik mengusulkan agar Ombudsman memberikan rekomendasi tindakan tegas agar tidak terulang kembali arogansi berkelanjutan. "Pejabat melakukan kekerasan unforgiven. Jika terbukti benar, harus ada tindakan tegas agar tidak terulang arogansi berkelanjutan, " katanya.
 
Protes Sanksi Azlaini
 
Anggota Fraksi Partai Golkar Rahman Halid menilai ORI tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam kasus Azlaini Agus. Mestinya Azlaini dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum pleno menjatuhkan sanksi terhadap anggota F-PAN periode 2004-2009 itu. "Ada kesan, ORI membela anggota, tapi juga mengorbankan anggotanya. Jadi ada proses pendzoliman terhadap Azlaini, " katanya.
 
Rekan se-fraksinya dari daerah pemilihan Bangka Belitung Azhar Romli meminta agar ORI mencabut sanksi pemberhentian sementara terhadap Azlaini Agus. ORI juga tidak gegabah dalam memberikan rekomendasi pemberhentian tugas terhadap Azlaini Agus. "Kalau teguran tertulis wajar, karena dia dipilih oleh DPR. Tapi kalau nanti terbukti bersalah, diproses sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak, ya harus direhabilitasi namanya, " katanya.
 
Yandri Susanto dari FPAN menilai ORI terburu-buru mengambil putusan terhadap Azlaini karena terpangaruh opini di media massa. Tindakan ORI menggelar rapat pleno tanpa dihadiri Azlaini Agus, justru menunjukkan ORI bersikap tidak adil dan sarat kepentingan. Pembebasan tugas Azlaini Agus juga dinilai pernyataan ORI yang banci dan keterburuan ORI membebaskan tugas mengakibatkan reputasi ORI dipertanyakan.
 
"Teman sendiri kok tidak diundang? Apa susahnya dipanggil (Azlaini Agus-red) dipanggil ? Pembebasan tugas itu sama juga dengan pemberhentian tugas dan itu sarat kepentingan karena terpengaruh media massa. Keterburuan. Padahal aksi penamparan itu belum tentu terjadi, " kata ketua Barisan Muda PAN itu. 
 
Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan pembebasan tugas yang diberikan Azlaini Agus sama sajja dengan pemberian sanksi. "Ini cuma muter-muter saja. Jangan sampai atas nama lembaga, mengorbankan seorang pimpinan, " katanya.
 
Agun menyesalkan keputusan rapat pleno Ombudsman yang tidak memberikan ruang kepada Azliani untuk menyampaikan klarifikasi. "Sepatutnya Azlaini Agus diberikan tempat untuk menjelaskan dulu, karena ORI merupakan rumah bersama, " ujarnya.
 
RDP digelar agar persoalan dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada Azlaini Agus itu menjadi clear dan obyektif. "Kami tak ingin ada pembelaan atau perlindungan. Kami hanya ingin fair, benar atau tidak ada penamparan. Kami harap anggota komisi II pada posisi tersebut, " ujar Agun. (rep10/net)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index