Rumah Rusak karena Ledakan Dinamit

Korban Seismik Belum Diganti Rugi

Korban Seismik Belum Diganti Rugi
ilustrasi/net
PELALAWAN - Sejumlah rumah rusak akibat aktivitas survei seismik sistem pendeteksian potensi minyak dan gas yang dilakukan PT Karya Inti Petroleum (KIP) dan PT QUEST Geophysikal Asia di wilayah Kabupaten Pelalawan, tepatnya di Kecamatan Bandar Petalangan dan Pangkalan Kuras beberapa waktu yang lalu. Para korban kini menunggu ganti dari perusahaan tersebut.
 
"Hingga saat ini pintu belakang rumah saya tak bisa di buka tutup lagi akibat kunsen yang turun dan bergeser ketika getaran hebat terjadi pada proses penembakan yang dilakukan  PT QUEST tersebut. Tim survei perusahaan pernah menjanjikan ganti rugi terhadap rumah warga yang alami rusak tersebut, namun hingga kini belum kunjung realisasi," kata Nazaruddin Arnazh, salah seorang warga Lubuk Terap yang rumah alami kerusakan parah, Jumat (22/11).
 
Dikatakan Nazaruddin, proses seismik dilakukan dengan sistem penembakan menggunakan dinamit (power jelly) dengan kedalaman mencapai 30 meter. Saat dinamit diledakkan oleh operator, menghasilkan dentuman yang keras disertai dengan getaran yang hebat. Hal itulah memicu terjadinya keretakan di rumah warga.
 
Nazaruddin yang merupakan anggota DPRD Pelalawan asal partai PAN itu mengatakan  janji yang penah dilontarkan pihak perusahaan, ternyata hanya janji manis belaka. Pasalnya, nyaris di penghujung tahun 2013, bersamaan dengan izin prinsip yang dikeluarkan  Bupati Pelalawan tanggal 12 November 2012 lalu dan berlaku hanya setahun sejak tanggal dikeluarkan, janji itu belum ditepati. 
 
"Artinya perizinan prinsip PT KIP ini telah habis masanya pada tanggal 12 November lalu, sehingga ganti rugi terhadap kerusakan rumah warga ini disinyalir tidak akan pernah ada. Padahal tim survei mereka telah melakukan pendataan potensi kerusakan itu, namun ganti rugi belum juga dilakukan. Artinya kehadiran PT KIP dan PT QUEST di bumi Pelalawan ini hanya menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat," tandasnya kecewa.
 
Persoalan lainnya, sambung Arnazh, keberadaan PT KIP melakukan eksploitasi alam mencari potensi migas itu juga tidak mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, pihak perusahaan untuk armada saja menggunakan mobil bernomor polisi luar Provinsi Riau. Otomatis, pajaknya di bayar ke daerah asal kendaraan itu. "Kebanyak armada PT KIP itu berasal dari Palembang dan Jambi, dengan kode serinya BG dan BH. Ini sudah keterlaluan namanya," ujarnya.
 
Beredar isu saat ini bahwa sejumlah warga yang telah dirugikan oleh PT KIP dan PT QUEST itu akan mendatangi markas perusahaan yang berada di Engkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras dalam waktu dekat ini. Warga menuntut ganti rugi yang pernah dijanjikan oleh perusahaan. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index