Hakim Tipikor Tolak Esepsi Gubri Nonaktif

Hakim Tipikor Tolak Esepsi Gubri Nonaktif
net
PEKANBARU-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dengan tegas menyampaikan keberatannya dan menolak bantahan dakwaan (esepsi) yang diajukan terdakwa korupsi izin kehutanan dan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, Gubri nonaktif Rusli Zainal.
 
Pandangan majelis hakim juga sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya juga menolak dan tetap pada dakwaan semula. 
 
Penolakan esepsi terdakwa itu, disampaikan majelis hakim tipikor, pada sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau (gubri), Rusli Zainal, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (20/11/13).
 
" Kami selaku majelis hakim, menyatakan keberatan atas esepsi yang saudara terdakwa ajukan. Dengan demikian, esepsi terdakwa kami tolak. Karena dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut, sudah masuk kepada pokok materi dakwaan," jelas majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH. 
 
Selanjutnya kata Bachtiar lagi, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi yang diajukan jaksa penuntut KPK," ujarnya. 
 
Begitu juga dengan jadwal agenda persidangan, yang nantinya persidangan dijadwalkan pada hari Selasa dan Rabu.
 
" Jadwal sidang berikutnya untuk pemeriksaan saksi saksi, dijadwalkan pada hari Selasa dan Rabu," tutup Bachtiar Sitompul sembari mengetuk palu.
 
Seperti diketahui, Gubri nonaktif, Rusli Zainal. Dihadirkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor, atas perkara korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) dan suap PON Riau, yang menjeratnya.
 
Dimana dalam dakwaan jaksa. Terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.
 
Perbuatan terdakwa dengan sengaja menyuruh dan memerintahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Bupati) Siak dan Pelalawan . Untuk menerbitkan izin RKT atau izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) kepada perusahaan bidang perkayuan sebanyak 9 perusahan Perbuatan terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp 265 miliar lebih. 
 
Kasus ini terjadi pada Januari 2003 lalu. Terdakwa yang menjabat sebagai Gubernur Riau. Memerintahkan Bupati Siak, Arwin AS, untuk menerbitkan SKT pemanfaatan hasil hutan dan tanaman kepada PT Seraya Sumber Lestari (SSL). 
 
Hal yang sama juga dilakukan terdakwa kepada Bupati Pelalawan, semasa itu dijabat oleh Tengku Azmun Jaafar. Azmun pun dipeintahkan untuk menerbitkan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutyan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) untuk 8 perusahaan yakni, PT Merbau Pelalawan Lestari. PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan
 
Perbuatan terdakwa yang telah merugikan negara Rp 265 miliar itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
Untuk perkara pemberian dan penerimaan suap terdakwa pada penyelanggaran PON Riau. Terdakwa dijerat dengan pasal pertama, Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau, yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. seperti dilansir riauterkini.com. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index