Aturan Soal Kontrak Migas Selesai Akhir Tahun

Aturan Soal Kontrak Migas Selesai Akhir Tahun
ilustrasi/net
Jakarta - Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang perpanjangan kontrak migas saat ini dalam pembahasan Biro Hukum ESDM. Aturan tersebut dapat rampung sesuai target yaitu pada akhir tahun 2013.
 
"Kita kejar terus. Sekarang sudah ke Biro Hukum,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Dirjen Migas, Kementerian ESDM, Hendra Fadly di Jakarta, Selasa (19/11/2013):
 
Rancangan aturan tersebut telah masuk tahap finalisasi. Nantinya, aturan ini akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk memproses permintaan perpanjangan kontrak kerja sama yang diajukan KKKS.
 
Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo sebelumnya mengemukakan, terdapat lima prinsip dasar dalam perpanjangan kontrak migas yaitu pertama, negara harus mendapatkan lebih dibandingkan dengan kontrak sebelumnya. Kedua, masing-masing blok masih mempunyai nilai.
 
Peraturan mengenai perpanjangan kontrak ini telah ditunggu-tunggu karena ada beberapa kontrak migas yang hampir berakhir seperti Blok Siak di Riau yang akan berakhir 27 November 2013. Selain itu, Blok Mahakam yang dioperatori Total E&P dan akan berakhir pada 2017 mendatang. dilansir inilah.com.  (rep10)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index