Bersengketa di MK Harus Siap Kalah

Bersengketa di MK Harus Siap Kalah

JAKARTA - Komisi III DPR prihatin dan malu ketika melihat siang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi berujung kisruh. Menurut anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, siapapun yang bersengketa di MK, harus siap kalah.

"Ini kan bermuara dari yang tidak siap kalah," kata Ahmad Yani saat berbincang dengan Okezone, Jumat (15/11/2013) malam.

Menurut Yani, saat bersengketa Pilkada, seharusnya salah satu pihak harus siap jika MK memberikan keputusan yang merugikan pihak tersebut. Terlebih keputusan MK tidak bisa diganggu-gugat.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, meskipun saat ini citra MK sangat buruk, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan masyarakat untuk melecehkan lembaga peradilan tersebut.

"Banyak keputusan MK kontroversial, tapi tidak boleh ada orang bisa bertindak anarkis. Saya mendorong betul hukum MK, kalau perkara Pilkada dia objektif saja," tegasnya.

Seperti diketahui, puluhan pemuda mengamuk di ruang sidang utama MK pada Kamis (14/11/2013). Mereka tak terima dengan putusan hakim konstitusi.

Polisi mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam aksi merusak ruang sidang itu. Setelah menjalani pemeriksaan, polisi membebaskan 13 orang. Sedangkan dua orang lainnya jadi tersangka.(rep2)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index