Patok Perluasan Lahan Cadangan AURI Ditolak Warga

Patok Perluasan Lahan Cadangan AURI Ditolak Warga
ilustrasi/net
PEKANBARU - Warga Rukun Tetangga (RT) V dan VI serta  RW VI Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai menolak pemasangan patok yang akan dilakukan AURI dalam waktu dekat. Selain menolak pemasangan patok tersebut, warga juga keberatan dan tidak terima atas Surat Keputusan (SK) Gubernur No KPTS 297/III/2011  tentang perluasan pencadangan areal tanah AURI.
 
Penolakan itu disampaikan dalam rapat yang dilaksanakan Selasa (12/11) di kediaman Ketua RT V, Ibrahim. Warga dengan spontan keberatan dan menolak saat ketua RW VI  Efendi mengutarakan sosialisasi yang dilakukan AURI melalui RT, RW setempat.
 
“Jangan terjadi pematokan dilahan warga tanpa persetujuan masyarakat. Lahan kami tak ingin dipatok untuk perluasan areal cadangan AURI. Lebih baik AURI yang dipindah dari pada masyarakat yang digusur,” ujar Rustam salah seorang warga RT 6.
 
Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi yang akan dipatok oleh AURI kini merasa cemas. Burhan warga RT 5 mengatakan kecemasannya dan ia dengan tegas mengatakan menolak dan tidak terima atas SK gubernur tersebut. “Kalaupun lahan warga harus terpaksa diambil AURI, harus jelas ganti untungnya bukan ganti rugi. AURI jangan melakukan pematokan tanpa persetujuan warga,” ujar Burhan.  
 
Hal yang sama juga dikatakan Munir warga RT 5,bahwa tidak akan terjadi pematokan dilahan warga  oleh AURI tanpa persetujuan warga. Ia juga meminta pemerintah dalam hal ini gubernur meninjau kembali SK yang dikeluarkan. Sebab masyarakat sdilahan yang diberikan sesuai SK sudah lama bertempat tinggal disana bukan kemarin sore.
 
Sekretaris RT V RW 6, Mahmuda mengatakan rapat yang dilakukan oleh warga menghasilkan dua poin. Yaitu Menolak pemasangan patok yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh AURI, kemudian keberatan dengan keputusan Gubernur No KPTS 297/III/2011 tentang perluasan pencadangan lahan AURI serta memohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali SK yang dikeluarkan sebab dilokasi sudah banyak pemukiman penduduk.   
 
Gubernur Riau merevisi SK Gubernur Nmr KPTS 312/XI/1982, dan menyetujui permohonan Komandan Pangkalan TNI AU Nmr : B/021/I/2011 tanggal 15 Januari 2011 perihal revisi pencadangan TNI AU. Sementara di areal lahan yang disetujui gubernur tersebut telah dipadati penduduk.
 
Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Riau Toni Hidayat mengatakan masyarakat tidak perlu cemas jika kepemilikan lahan jelas. Artinya pemerintah tidak akan semena-mena jika masyarakat memiliki kekuatan hukum atas tanah/lahan yang dimilikinya didaerah tersebut. seperti dilansir hallo riau.com. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index