Jakarta - Ormas Pergerakan Indonesia (PI) akan menggugat ulah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan uang Rp1 miliar saat penggeledahan di kediaman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013).
Sekjen PI, I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya bakal menempuh sejumlah langkah akan hal itu. PI berbeda dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Hambalang yang saat ini tengah diselidiki KPK.
"Pasti ada langkah (hukum). Semoga KPK profesional dan enggak ikut ngurusi PPI. Cukup ngurusi korupsi aja," kata Pasek, ketika dihubungi, di Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Pentolan ormas PI itu meminta agar institusi tindak kejahatan korupsi tersebut bertindak profesional dan bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemberantasan korupsi.
"KPK cukup ngurusi korupsi aja," tegas mantan ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum itu.
Diketahui, penyidik KPK menyita uang Rp1 miliar saat mencari bukti kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di kediaman istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Namun ternyata uang itu adalah dana operasional PI. dilansir inilah.com. (rep10)