Pengusaha Babat Ratusan Hektar Hutan

Pengusaha Babat Ratusan Hektar Hutan
ilustrasi
SIAK KECIL – Ratusan hektar hutan rusak dibabat oknum pengusaha, MR dan AT di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Ironisnya, pembabatan hutan tanpa izin dilakukan di kawasan pengembangan transmigrasi.
 
Begitu mengetahui informasi itu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bengkalis turun ke lapangan. “Kita (Dishutbun) sudah menurunkan tim  ke lapangan untuk mengetahui kebenarannya. Hasilnya, setelah dilakukan pengambilan koordinat, ternyata hutan yang dibabat oknum pengusaha MR dan AT itu masuk kawasan yang diperuntukan untuk wilayah transmigrasi,” ujar Kadishutbun Bengkalis melalui  Kabid Rehabilitasi Lahan dan Pengamanan Hutan (RLPH), M Zamri, Minggu (5/11).
 
Selain itu kata Zamri, pihaknya juga telah menerima Surat Keputusan (SK) terhadap penetapan lahan transmigrasi dari Kementrian Kehutanan, termasuk lokasi yang dibabat oleh pengusaha MR dan AT tersebut. Untuk itu, pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi dengan provinsi dan pusat untuk mengambil tindakan selanjutnya terhadap perambahan hutan ini.
 
“SK penetapan terhadap kawasan transmigrasi tersebut sudah ada pada kita, untuk itu saat ini kita menunggu keputusan dari pusat terhadap tindakan yang akan diambil terhadap perambahan yang terjadi di Kecamatan Siak Kecil tersebut,” kata Zamri.
 
Dikatakan, selanjutnya, memang ada perusahaan yang mengajukan ke pusat untuk mengambil kawasan tersebut.  Akan tetapi karena tidak pernah diolah atau dikerjakan maka izin terhadap perusahaan tersebut dicabut kembali.
 
“Memang ada sebelumnya PT Surya Dumai Argo (SDA) mengajukan izin untuk membuka lahan di wilayah tersebut, akan tetapi karena tidak pernah dikerjakan maka izinya dicabut kembali,” jelasnya.
 
Sedangkan untuk izin terhadap pengusaha MR dan AT tidak pernah dikeluarkan baik dari Kabupaten maupun pusat.  Sementara, mereka telah membuka kawasan tersebut ratusan hektar luasnya, untuk itu pihaknya pasti akan mengambil tindakan terhadap pembukaan kawasan yang memang dilarang oleh kementrian dari pusat.
 
“Tindakan pasti akan kita lakukan, setelah ada keputusan dari pustat nantinya. Yang jelas kawasan tersebut tidak diperbolehkan di buka untuk dijadikan lahan perkebunan,” tegasnya lagi. (rep10)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index