PEKANBARU - Giant Panam yang tertangkap membuang sampah di tempat yang dilarang terancama denda Rp5 juta. Hal ini mengaku Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum.
Asisten I Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer yang dikonfirmasi Selasa (22/10), mengatakan saksi tersebut diberikan jika peringatan hingga beberapa kali tidak diindahkan. "Pertama kita akan lakukan teguran, dahulu pada pihak Giant Panam tersebut, jika teguran ini masih tidak diidahkan sampai tiga kali maka, sanksi ya jelas sesuai dengan Perda, dan sanksi tegas lainnya yaitu kita akan tutup tempat usaha mereka," sebutnya.
Menurut M Noer, dengan adanya kejadian seperti ini, kedepanya kepada seluruh mal ataupun perusahaan dan sejenisnya diminta entaati aturan yang sudah berlaku supaya tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi Pekanbaru sebagai kota besar tentu volume sampanya juga cukup banyak. "Kita mengimbau masyarakat, perusahaan, kecil maupun menegah untuk membuang sampah pada tempatnya," paparnya.
Supaya tidak terulang kejadian yang serupa lagi, Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil (Disdukcapil) meminta Camat, Lurah setempat sebagai perpanjangan tangan Pemko untuk mengawasi di daerahnya setiap perusahaan, pusat perbelanjaan maupun toko-toko dan masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Seperti diberitakan, sebuah mobil milik Giant Panam tertangkap petugas Kelurahan Simpang Baru saat membuang dan menumpukkan sampah tidak pada tempat yang sudah ditentukan. Pengelola pusat perbelanjaan ini pun akan mendapat peringatan. "Kita mendapat informasi dari Lurah Simpang Baru bahwa Giant Panam membuang sampah di Jalan Uka. Yang mana lokasi tersebut bukan tempat pembuangan sampah," kata Kepala Dinas Kebersihan Kota Pekanbaru, Syafril akhir pekan kemarin.
Menurut Syafril, sebelumnya Lurah tidak mengetahui pihak yang sering membuang sampah ke lokasi yang banyak menyisakan tumpukan sampah tersebut. Namun setelah dipantau terus beberapa hari, tertangkap lah sebuah mobil BM 9288 A. "Ternyata mobil itu milik perbelanjaan Giant Panam," terangnya.
Dikatakannya, Giant Panam seharusnya berkerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk membuat sampahnya ke TPA Muara Fajar. Pengelola Giant tersebut dengan Lurah setempat telah melakukan koordinasi terkait pelanggaran yang dilakukannya. "Kita akan tegur pengelola Gian Panam tersebut dan memberikan arahan dan peringatan kemana harusnya membuang sampah, supaya tidak seenakknya seperti kejadian ini, " tukasnya. (rep10)