Jakarta - Insiden uang USD 100 di dalam buku pledoi terdakwa Djoko Susilo serta pertemuan pengacara Djoko dengan saksi berbuntut panjang.
Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Koordinator Faksi Petrus Selestinus mengatakan, peristiwa dalam persidangan Irjen Djoko Susilo dapat mencoreng kredibilitas advokat secara umum.
"KPK sudah memiliki bukti CCTV soal pertemuan Juniver dengan saksi (Tiwi) di sebuah hotel. Ini sudah bisa dijadikan landasan bagi KPK untuk menyangkakan pasal menghalang-halangi penyidikan terhadap Juniver," kata Petrus saat mendatangi KPK, Senin (21/10/2013).
Petrus juga mengingatkan bahwa KPK sudah mengatakan akan mengambil langkah hukum soal temuan ini."Bambang Widjojanto mengatakan akan menggunakan pasal 21," kata Petrus. Namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari KPK soal ini.
Karena itu, menurut Petrus, untuk menghindari adanya dugaan kompromi antara Juniver dengan KPK, "KPK harus meneruskan masalah ini ke ranah hukum," tegasnya. dilansir inilah.com.
"Kami tunggu klarifikasi dari pimpinan (KPK) soal ini. Kalau sampai satu minggu tidak direspon, kami akan ajukan laporan resmi," demikian Petrus.
Sebelumnya dalam persidangan perkara simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo terungkap, bahwa pengacara Djoko Juniver Girsang tertangkap kamera CCTV tengah menemui saksi atas nama Tiwi di sebuah hotel yang dianggap KPK menghalang-halangi proses hukum.
Bukan hanya itu, dalam sidang pembacaan pleidoi Djoko, dalam buku pleidoi Djoko kepada Jaksa Penuntut Umum KPK, ditemukan uang US$ 100. Meski pihak Djoko membantah itu suap, namun KPK saat itu merasa terhina atas insiden tersebut dan akan mengambil langkah hukum. (rep10)