Petugas Parkir Bakal Ditertibkan

Petugas Parkir Bakal Ditertibkan
ilustrasi

BENGKALIS – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) akan menertibakan para petugas parkir (juru parkir). Selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir, penertiban juga dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

“Memang sudah ada pengaduan dari masyarakat soal petugas parkir ini. Tidak jelas mana petugas yang betul-betul resmi dan mana yang tidak resmi alias liar. Hal ini akan kita bicarakan kepada pihak ketiga selaku pengelola parkir,” ujar Kepala Dishubkominfo melalui Kabid Perhubungan Darat, Radius Akima, Jumat (18/10).

Dikatakan, seyogyanya memang petugas parkir harus menggunakan baju khusus parkir dan dilengkapi dengan tanda pengenal. Hanya saja mungkin karena malu atau faktor lain, ada petugas parkir resmi pun yang tidak menggunakan baju parkir maupun tanda pengenal.

Kepada masyarakat, Radius menghimbau jangan mau membayar uang parkir kalau tidak jelas status dari petugas parkir tersebut. Minimal kalau tidak menggunakan baju parkir, petugas tersebut harus bisa menunjukkan tanda pengenal. Dengan demikian, uang yang dibayarkan benar-benar resmi dan masuk sebagai pendapatan asli daerah.

Terkait dengan ketentuan parkir di teras toko, Radius mengatakan secara tegas tidak disebutkan di perda. Namun hal itu disamakan dengan parkir di tepi jalan umum dan warga yang parkir wajib membayar uang parkir. Pengecualian adalah bagi pemilik ruko dan karyawan.

“Pengecualian ini pun hanya berdasarkan kesepakatan antara pemilik ruko dengan pihak pengelola parkir. Sejauh ini hal itu tidak menjadi persoalan,” kata Radius lagi.

Menyinggung tentang target retribusi dari jasa parkir, Radius mengatakan pihaknya mentargetkan peningkatan sebesar 15 persen bila dibandingkan dengan tahun lalu. Angka nominal secara riil dirinya kurang tahu pasti, namun gambaran kasar target per bulan pada tahun 2013 ini dalam kisaran Rp25 juta. Sehingga kalau dirata-ratakan maka untuk tahun 2013 akan diperoleh PAD dari retribusi parkir dalam kisaran Rp350 juta-an.

“Untuk Kabupaten Bengkalis hanya empat kecamatan yang bisa kita tarik retribusi parkirnya secara signifikan yaitu Bengkalis, Bukit Batu, Mandau dan Pinggir. Total dalam sebulan di kisaran Rp25 juta-an,” ujar Radius. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index