PEKANBARU-Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali menyidangkan perkara gugatan Pemilukada Provinsi Riau, hari ini, Senin (30/7). Tiga orang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau bakal memberikan kesaksiannya.
"Tiga orang komisioner akan menjadi saksi dalam sidang gugatan Pemilukada Riau di MK," kata Divisi Organisasi dan SDM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Minggu (29/9).
Ketiga orang komisioner Bawaslu Riau itu adalah Edy Syarifuddin (Ketua Bawaslu Riau), Fitri Heryanti (Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau), dan Rusidi Rusdan.
Dijelaskan Rusidi, kehadiran mereka dalam persidangan MK itu atas perintah Bawaslu RI. MK sendiri yang meminta langsung ke Bawaslu RI. "MK langsung meminta Bawaslu RI untuk memberi keterangan terkait kasus ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, ketiga komisioner Bawaslu Riau akan bersaksi terkait gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Achmad-Masrul Kasmy (Beramal) yang dialamatkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.
Pasangan Bupati Rokan Hilir dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti ini menolak penghitungan rekapitulasi suara di putaran pertama. Pasalnya, mereka menemukan banyak pelanggaran ketika pesta demokrasi berlansung.
Anehnya, Bawaslu Riau sendiri, menurut Rusidi, tidak menerima satu pun laporan terkait pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilukada Riau di putaran pertama. Bahkan, laporan dari pasangan Achmad-Masrul Kasmy juga tidak masuk ke Bawaslu.
Dalam sidang panel perdana, Kamis (26/9) pekan lalu, pasangan Achmad-Masrul Kasmy membeberkan berbagai pelanggaran serius. "Kami menambahkan dan mempertegas poin-poin gugatan di hadapan Majelis Hakim MK," kata pengacara pasangan Beramal, Rahmat Zaini.
Dalam sidang yang Hamdan Zulfa sebagai Ketua Majelis Hakim itu juga dibacakan gugatan dari pasangan bakal calon dari perseorangan, Wan Abubakar-Isjoni (WIN), yang keberatan dieleminasi KPU menjadi pasangan calon.
Dalam gugatannya, pasangan Beramal menyebutkan dugaan mobilisasi massa dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk memenangkan salah satu pasangan calon. "Mobilisasi massa dari Sumatera Utara ke daerah perbatasan di Rohil untuk menjadi pemilih. Jumlahnya ribuan orang," katanya.
Tak hanya di Rohil saja, dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Annas-Arsyadjuliandi (Aman) juga terjadi di Kota Lama, Rokan Hulu. Pasangan yang didukung Partai Golkar ini dituduh melakukan politik uang. "Ada yang membagikan uang untuk memilih nomor urut 2, uang diberikan untuk kelompok warga dengan besaran berkisar Rp1,9 juta sampai Rp2 juta," katanya.
Selain itu, Zaini juga menyebut dugaan pelanggaran di Kuantan Singingi. Beberapa oknum camat diduga telah mempengaruhi warga agar memilih pasangan urut nomor 1, Herman Abdullah-Agus Widayat (Hebat). "Tapi di daerah itu kami belum bisa memastikan adanya politik uang," katanya.
Seperti diketahui, dari hasil perhitungan suara, KPU Riau telah menetapkan pasangan pasangan Annas-Arsyadjuliandi dan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat maju ke putaran kedua Pemilukada Riau yang bakal digelar tanggal 30 Oktober mendatang. Keduanya mengumpulkan suara tertinggi dari lima pasangan calon. (rep05)