Memalukan, Dokter Gigi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Tempat Praktik

Memalukan, Dokter Gigi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Tempat Praktik

BENGKALIS - Seorang dokter seharusnya tak mungkin menjadi pencandu narkoba. Pasalnya, mereka paham benar dampak buruk bila mengkonsumsi barang haram itu. Namun, hal itu tak berlaku bagi AT (41), seorang dokter gigi yang tertangkap bersama dua rekannya saat pesta narkoba di tempat praktiknya.

Ironis. Hanya kata itu yang bisa disebutkan terhadap AT. Dokter gigi di Puskesmas Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, ternyata pecandu narkoba jenis sabu-sabu. Selama ini, AT menyembunyikan prilaku buruknya itu di balik putihnya pakaian dokternya.

Kedok AT ini akhirnya terbongkar juga. PNS di Dinas Kesehatan Bengkalis ini ditangkap petugas polisi dari Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis di rumahnya di Jalan Wonosari, Kecamatan Bengkalis, akhir pekan silam.

Ketika itu, AT tertangkap dalam kondisi mabuk seusai mengekonsumsi sabu-sabu. Ironisnya, AT tidak berpesta sabu-sabu sendiri. Dia mengajak dua rekannya, JF (37) dan AG (41). JF juga seorang tenaga medis yang bertugas di Puskesmas Sungai Pakning.

Walau ditangkap akhir pekan lalu, AT dan dua rekannya baru pertontonkan di hadapan wartawan pada Jumat (27/9/2013), di Mapolres Bengkalis. Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Wily Kartamanah, menceritakan ketiganya ditangkap berawal dari pengaduan masyarakat. "Berawal dari informasi masyarakat yang sering mencurigai rumah dokter AT sering dipakai sebagai ajang pesta sabu-sabu," turur Wily.

Berbekal informasi itu, Wily pun mengutus beberapa bawahannya mengintai rumah dokter AT yang berupa rumah toko. Ruko itu juga menjadi tempat praktek dokter AT.  "Saat itu, AG hendak keluar. Kita langsung menyergap dan menggeledahnya," beber Wily.

Ternyata, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang merupakan sisa pemakaian di kantong baju AG. Kontan saja, AG tak berkutik. Dia mengaku barang itu didapatnya dari BB yang kemudian dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tanpa membuang waktu, AG langsung diseret memasuki ruko, rumah dokter gigi AT. Di dalam rumah itu, petugas mendapati dokter gigi AT dan JF dalam kondisi mabuk seusai mengkonsumsi sabu-sabu.

"Kemudian anggota menggeledah rumah itu dan menemukan barang bukti berupa satu kaca pirek yang masih berisi sisa pemakaian sabu yang disimpan dalam kotak kacamata. Sedangkan
 3 pipet ditemukan di sumur di sebelah mesin air," ucap Wily seraya menambahkan barang bukti itu ditemukan di lantai dua ruko tersebut.

Dokter gigi AT dan kedua rekannya digiring ke Mapolres Bengkalis. Dari tes urin diketahui mereka positi menggunakan narkotika. Lantas, status mereka ditingkatkan sebagai tersangka.

Ada pun barang bukti yang diamankan dari AT berupa 1 buah kaca pirek, 3 pipet, 1 buah kotak kacamata dan 1 unit HP merk samsung. Sedangkan barang bukti dari AG, 1 paket sabu sisa pakai, uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar, 1 HP merk Nokia, 1 unit sepeda motor  merk honda supra X dengan nopol BM 5262 ET. Sedangka Barang bukti JF 1 unit HP merk nokia type 1280.

“Untuk ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo pasal 131 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini ada tersangka baru,” tegas Wily.

Ditambahkan Wily, Minggu (22/9) di kasus yang lain tim Sat Narkoba juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1 kg daun ganja kering di TKP Kecamatan Mandau dengan dua orang tersangka  sesuai nomor LP/205/IX/2013/RES-BKS/NARKOBA tanggal 23 September.

“Barang bukti yang kita amankan dari dua tersangka tersebut 9 Paket daun ganja kering, 2 bungkus besar daun ganja kering, 1 unit HP cros, ditaksir harga ganja tersebut mencapai jutaan rupiah,” kata Wily. (rep1)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index