Korupsi KTP Siak Online

Mantan Kadisdukcapil Inhu Dituntut 3,5 Tahun

Mantan Kadisdukcapil Inhu Dituntut 3,5 Tahun
ilustrasi

PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Zulkifli Sulaiman, dituntut hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan (3,5) tahun. Zulkifli didakwa melakukan korupsi dana proyek pembangunan tower Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Inhu.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu, Zulfikar SH dan Adani SH, Jumat (27/9/2013), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dana tower KTP SIAK," ujar jaksa.

Jaksa menjerat Zulkifli dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrizal SH, jaksa menyatakan, hal memberatkan hukuman karena perbuatan Zulkifli  bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Atas tuntutan jaksa itu, Zulkifli melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledo).

Pembelaan tertulis akan dibacakan di hadapan majelis hakim dalam persidangan satu pekan mendatang. Selain Zulkifli, jaksa juga menjerat Direktur Utama CV Kopral, Hamdani, selaku kontraktor dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Hamdani juga didenda Rp50 juta dan subsider kurungan 3 bulan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Hamdani membayar denda sebesar Rp936 juta. Jika satu bulan ada putusan inkrah (tetap), terdakwa tak punya uang, maka harta bendanya disita untuk membayar kerugian negara. "Jika tak ada harta juga, terdakwa dapat mengganti hukuman itu dengan kurungan selama 1 tahun dan 9 bulan," jelas jaksa.

Korupsi yang menjerat Zulkifli dan Hamdani terjadi pada tahun 2011 silam. Saat itu, untuk penunjang kegiatan operasional pelaksana KPT Siak Online, Pemkab Inhu menganggarkan dana APBD untuk pembangunan tower sebagai pengembangan dan pengoperasian KTP Siak. Anggaran yang digelontorkan Rp767.898.000.

Sesuai kontrak, dana tersebut digunakan untuk belanja modal pengadaan tower dan komputer untuk 4 kecamatan. Kemudian pada APBD Perubahan 2011, kembali dianggarkan kegiatan serupa untuk 4 kecamatan dengan anggaran Rp796.556.000.

Kenyataan di lapangan, pelaksanaan beberapa item pekerjaan tidak dilaksanakan olek kontraktor. Padahal dalam laporan alat-alat sudah dibeli dan dipasang di 8 kecamatan. Berdasarkan audit BPKP, proyek ini merugikan negara Rp963 juta lebih. (rep1)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index