Bengkalis dapat Royalti Penambangan Pasir Rupat dari Pusat

Bengkalis dapat Royalti Penambangan Pasir Rupat dari Pusat

BENGKALIS – Pada tahun 2012 lalu, dari penambangan pasir laut di Pulau Babi dekat Beting Aceh desa Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara, ternyata Pemkab Bengkalis telah menerima royalti dari Pemerintah Pusat. Royalti yang diterima oleh Pemkab Bengkalis tersebut berupa land rent (sewa tanah,red) dari penambangan oleh PT Tri Martheo.

Kepala Dispenda melalui Kepala Bidang Pajak dan Non Pajak Achyan, mengungkapkan hal tersebut, Rabu (25/9)  terkait dengan aktifitas penambangan pasir laut yang dilakukan PT Tri Martheo di kawasan Rupat utara. Diterangkannya, pada tahun 2012 lalu, PT Tri Martheo telah melakukan pembayaran land rent kepada Pemkab Bengkalis melalui bagi hasil royalti dari Pemerintah Pusat sebesar 5.000 dollar Amerika atau Rp48.435.000.

“Benar, kita telah menerima royalti yang dibayarkan melalui pemerintah pusat sebagai bagi hasil sewa tanah penambangan pasir laut di Pulau Babi, Tanjung medang tersebut. Royaltinya sudah masuk ke kas daerah, karena selaku pemilik wilayah kita berhak mendapatkan royalti tersebut,” jelas Achyan, menerangkan soal pendapatan daerah dari sektor tersebut.

Dikatakan, royalti sudah dikirim melalui Bank Riau-Kepri untuk tahun royalti yang harus dibayar PT Tri Martheo tahun 2012 lalu. Sementara itu untuk land rent tahun 2013, ia mengaku belum menerimanya lagi, karena tahun 2013 masih berjalan dan biasanya pembayaran royalti akan dilakukan di penghujung tahun.

Dengan telah dibayarnya land rent tersebut, maka Bengkalis yang memiliki wilayah berhak mendapatkan royalti, walaupun izin penambangan diterbitkan sepenuhnya oleh Pemprov Riau. “Kita di Dispenda hanya sebatas menerima pendapatan bagi kas daerah. Masalah perizinan serta hal tekhnis lainnya berada di SKPD teknis bersangkutan,”ujar Achyan, seperti dilansir metro riau.

Penambangan pasir laut di Rupat Utara itu  sebelumnya sempat menuai kontroversi dari berbagai kalangan termasuk anggota DPRD Bengkalis asal Rupat yang menilai telah terjadi pelanggaran. Diantara dugaan pelanggaran itu adalah tidak adanya rekomendasi dari Bupati Bengkalis terhadap izin penambangan pasir laut PT Tri Martheo, sehingga diduga ada kongkalikong di tingkat pejabat dengan PT Tri Martheo.

Hal itu kemudian terbantahkan dengan adanya pernyataan resmi Pemkab Bengkalis melalui Asisten II perekonomian Arianto yang menegaskan bahwa PT Tri Martheo memiliki izin penambangan pasir secara ilegal. Tidak hanya itu, Arianto membantah semua sinyalemen bahwa ada dugaan terjadi praktek KKN terkait penambangan pasir laut itu.

“Karena Pemprov Riau telah menerbitkan izin penambangan pasir dengan radius 4-12 mil dari lepas pantai Rupat, maka rekomendasi dari bupati tidak mutlak. Jadi perusahaan PT Tri Martheo itu beroperasi secara legal, karena kita (Pemkab Bengkalis) juga telah menurunkan tim dari lintas SKPD ke Rupat awal September lalu dan sudah menerbitkan rekomendasi bahwa tidak ada masalah dengan PT Tri Martheo tersebut,” kata Arianto kepada wartawan pekan lalu.

Namun kalangan DPRD Bengkalis tetap tidak merasa puas dengan hal tersebut. Seperti pendapat Muhammad Nasir, anggota dewan dari Rupat yang mendesak bupati Bengkalis berani menerbitkan izin penambangan rakyat (IPR) di Pulau Rupat, karena Pemprov Riau saja berani menerbitkan izin penambangan kepada PT Tri Martheo, tanpa rekomendasi bupati Bengkalis.

“Saat ini ratusan masyarakat Rupat kehilangan mata pencaharian akibat larangan menambang pasir laut. Padahal bupati boleh menerbitkan IPR sesuai Undang-Undang dalam skala 0-4 mil dari lepas pantai. Ini aneh, perusahaan besar bisa diberi izin, tapi rakyat jelata tak boleh menambang pasir di kampung halamannya, malahan ditangkap,” ujarnya (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index