Kasus PON, Lukman Abas Abas Deperiksa Lagi Oleh KPK

Kasus PON, Lukman Abas Abas Deperiksa Lagi Oleh KPK


PEKANBARU-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (3/9) pagi kembali memeriksa Lukman Abas, terpidana kasus korupsi PON Riau. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Catur Prasetya, Kompleks Sekolah Polisi Negara di Pekanbaru.

Sebelumnya, Senin (2/9), mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau itu juga telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik yang sama selama lebih enam jam. Pada pemeriksaan hari kedua, Lukman Abas yang mengenakan kemeja batik warna cokelat tampak telah datang sejak pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

Saat dihadapkan dengan tiga orang penyidik KPK, Lukman tampak lebih santai, bahkan sambil merokok dia berkomunikasi dengan lancar. Sebelumnya Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terdakwa Lukman Abas dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Lukman terbukti menerima dan memberi suap dalam kasus korupsi suap revisi Perda terkait proyek-proyek PON Riau. Setelah melalui beberapa kali sidang dengan menghadirkan para saksi berjumlah 48 orang terkait kasus suap revisi Perda pembangunan venue PON Riau sebesar 900 juta.

Selain hukuman penjara, Lukman juga didenda 200 juta rupiah, hal itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 8 tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan penjara kalau denda tidak dibayar. Lukman Abas dinyatakan bersalah dan terbukti ikut memberi dan menerima sesuatu barang atau dalam bentuk suap.

Lukman ketika itu, beberapa bulan lalu, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP. Pada kasus korupsi PON Riau, KPK sebelumnya telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dari kalangan legislator, eksekutif dan yudikatif. (ant/rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index