Kades Renak Dungun Dilaporkan Warga ke Bupati Irwan

Kades Renak Dungun Dilaporkan Warga ke Bupati Irwan
ilustrasi

SELATPANJANG - Puluhan warga miskin Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau akhirnya melaporkan Kepala Desa setempat kepada Bupati Kepulauan Meranti. Kades dianggap menggelapkan uang Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM)

Berkas laporan yang disampaikan melalui staf Sekretariat Daerah dan Inspektorat itu diserahkan langsung oleh koordinator warga Purwanto.

“Apa yang dilakukan oleh Kades Renak Dungun dengan memotong atau menggelapkan uang Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dengan alasan untuk dibagikan kepada warga lainnya adalah melanggar hukum. Kades tidak berhak dan tidak berwenang mengambil kebijakan itu, apalagi jumlah penerima juga berdasarkan data yang diajukan sebelumnya oleh Pemerintah Desa,” tegas Purwanto, baru-baru ini di Selatpanjang.

Ia mengungkapkan, kebijakan kepala desa atas perubahan pola penyaluran BLSM tersebut akhir-akhir ini telah memicu perpecahan ditengah-tengah masyarakat desa. Terlebih lagi dari tindakan pemotongan hak masyarakat miskin penerima BLSM itu, Kades terindikasi melakukan tindakan korupsi, dengan tidak menjelaskan kepada warga mana saja uang potongan BLSM diserahkan.

“Jumlah penerima BLSM di Desa Renak Dungun sebanyak 262 orang dengan total dana Rp 78.600.000,-. Masing-masing warga penerima seharusnya mendapat Rp 300.000,- namun realisasinya hanya menerima Rp 200.000,-. Kemana potongan Rp 100.000,- atau total Rp 26.200.000,- lagi?,” ungkapnya bernada tanya.

Meskipun Kades beralasan uang itu akan diserahkan kepada 96 orang warga Desa yang tidak masuk dalam data penerima BLSM dari Pemerintah Pusat, Purwanto mengatakan masih terdapat sisa uang Rp 7.000.000,- yang tidak dijelaskan peruntukannya oleh Kepala Desa.

“Bila 96 orang warga lainnya masing-masing menerima Rp 200.000,- maka uang itu hanya berjumlah Rp 19.200.000,-. Dari uang potongan berjumlah Rp 26.200.000,- maka masih tersisa Rp 7.000.000,- yang entah kemana perginya,” rinci Purwanto.

Ia menegaskan, warga Desa Renak Dungun yang terdata resmi sebagai penerima BLSM akan terus memperjuangkan hak mereka sampai uang BLSM yang dipotong atas kebijakan Kepala Desa itu dikembalikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

“Oleh karena itu masalah ini kami laporkan kepada Bupati melalui Pak Sekda dan Inspektorat. Semoga dari laporan kami ini semua potongan uang yang menjadi hak warga penerima BLSM dapat dikembalikan oleh Kepala Desa. Namun bila laporan kami ini tidak ditanggapi Bupati, maka kami secara resmi akan melaporkannya ke Polisi atas tindak pidana Penggelapan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merbau, Mukhtar, belum berhasil untuk dikonfirmasi terkait adanya laporan warga desanya menyangkut penyaluran dana BLSM tersebut.(rep6)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index