PEKANBARU - Direktur Eksekutif dan wakil direktur eksekutif DPD Partai Demokrat (PD) Riau, Mustafa Kamal dan Bakri terancam di pecat. Pasalnya, kedua pengurus aktif ini memberikan saksi untuk eks ketua DPD PD Riau Mambang Mit, dalam sidang perkara gugatan Mambang terhadap Achmad yang menggunakan tanda tangan scanning pada persyaratan administrasi untuk calon Gubernur Riau.
Ulah sikap kedua pengurus DPD PD Riau itu, Plt. Ketua Achmad langsung menggelar rapat internal. Keputusannya, kedua orang tersebut yang juga Caleg untuk DPRD Riau dan DPRD Pekanbaru akan dipecat. Karena, dituduhkan telah melanggar kode etik partai dan mengancam pasangan Achmad-Masrul untuk meraih suara terbanyak dalam Pilgubri nanti.
Divisi organisasi dan kader DPD PD Riau, Rhonny Riansyah mengatakan, kesaksian yang diberikan Mustafa Kamal dan Bakri akan memberatkan Achmad-Masrul Kasmy. Seandainya kedua orang ini membenarkan Achmad-Masrul menggunakan tanda tangan scanning otomatis merugikan pihak partai. Meskipun nanti pengakuan kedua tokoh ini berbau fitnah.
"Kedua orang tersebut tidak ada izinnya sebagai saksi dari DPD. Artinya, ini menjadi pembicaraan di tingkat DPD dan terancam di pecat," ujar Rhonny Riansyah, Rabu (21/8/2013).
Dikatakan Rhonny, jabatan Direktur Eksekutif dan Wadir Eksekutif diangkat dan di SK kan oleh DPD. Sehingga pemecatannya boleh dilakukan oleh ketua DPD PD.
"Tidak harus DPP yang memecat. Prosedurnya kita tetap sampaikan ke DPP," tandasnya dilansir goriau.com.(rep2)