7 Pengaduan Terkait THR Diterima Disnaker Pekanbaru

7 Pengaduan Terkait THR Diterima Disnaker Pekanbaru
PEKANBARU - Posko THR (tunjangan hari raya) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru pada Idul Fitri kemarin telah menerima sebanyak tujuh pengaduan tenaga kerja terkait THR. Dari tujuh pengaduan tersebut hanya satu yang belum selesai yakni pengaduan dari karyawan security dari perusahaan outsourcing.
 
"Sudah kita proses seluruh pengaduan yang masuk ke posko THR. Intinya sudah selesai dan ke-enam perusahaan bersedia membayarkan THR, namun satu perusahaan outsourcing tersebut masih diproses karena kantornya berada di Jakarta. Namun itu sudah kita proses terus dan alhamdulillah telah dilakukan pembayaran," tegas Kepala Bidang (Kabid) PHI Jamsostek Disnaker Pekanbaru, Amprial Rabu(14/08/2013).
 
Selama posko THR dibuka bertempat di kantor Disnaker Pekanbaru, karyawan yang mengadu mencapai tujuh orang. Mereka tersebut berasal dari perusahaan hotel, asuransi, outsourcing dan perusahaan farmasi. Dan kasus yang masuk rata-rata karena keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan dan ada juga perusahaan yang tidak paham berapa THR yang harus dibayarkan. 
 
"Kita selalu memberikan penjelasan terkait pembayaran THR yang terkadang masih ada yang tak diketahui," jelasnya. 
 
Kewajiban perusahaan untuk membayar THR tersebut sebenarnya telah disosialisasikan berdasarka Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Nomor 841.1/Disnaker/2013. Saat ini, lanjutnya, surat edaran terkait imbauan pembayaran THR masih terus di sosialisasikan kepada perusahaan. Imbauan itu telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/Men/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan. 
 
Ia menjelaskan, pemberian tunjangan hari raya harus diberikan perusahaan kepada karyawan sepekan sebelum Idul Fitri dengan nominal satu bulan gaji bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, serta tidak adanya pemotongan apapun. Sementara karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun, pembayaran THR disesuaikan kesepakatan dengan perusahaan.
 
Mengenai besaran nominal pembayaran THR, tulis Riauterkini.com, disesuakan dengan kesepakatan kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama. Tetapi bila ada perusahaan yang memberikan pembayaran di bawah standar atau ketetapan yang berlaku, maka pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan menteri tersebut. (rep03)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index