Lima Panglima Klewang Terancam 6 Tahun Penjara

Lima Panglima Klewang Terancam 6 Tahun Penjara
PEKANBARU - Setelah Mardirjo alias Klewang (58), yang disebut-sebut sebagai dedengkot geng motor Kota Pekanbaru diadili, giliran lima panglimanya ikut duduk di kursi pesakitan, Senin (12/8). 
 
Mereka diadili karena merusak warung internet (warnet) online di Jalan Kelapa Sawit, Ahad (28/4) dini hari lalu.
 
Sidang perdana lima terdakwa itu dengan agenda mendengarkan dakwaan. Kelimanya adalah Wan Achmad Daroby alias Roby (22), warga Jalan Nangka dan Adi Alexmana (21), Fitra Zakaria alias Fitra (19) dalam satu berkas. Sementara Yadri Sefahmi (20) dan Alga Fahri (19) dengan berkas lain.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayu Susanti SH di depan majelis hakim yang dipimpin Tobing SH dalam dakwaannya memaparkan, kelimanya bersama gerombolan geng motor XTC pimpinan Klewang, turut serta dalam pengerusakan warnet online di Jalan Kelapa Sawit pukul 01.30 WIB. 
 
Penyerangan dilakukan sebagai balas dendam kepada geng motor kelompok musuh XTC, yakni Ghost Night, Ghost Street, King Street, dan Aztec. XTC sendiri dikenal sebagai geng motor yang menguasai Main Stadium (Stadion Utama Riau).
 
Sebelum menyerang warnet, rencana penyerangan terlebih dulu disusun sehari sebelumnya, Sabtu (27/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB. 
 
‘’Warnet ini jadi sasaran karena kelompok ini mendapatkan kabar, geng motor lawannya sering berada di sana. Penyerangan dilakukan dengan bersenjatakan samurai, kayu, serta potongan besi,’’ ujar jaksa Ayu.
 
Akibat aksi kriminal yang dilakukan ini, Wan Ahmad Darobi dikenai pasal 170 KUHP tentang pengerusakan bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
 
Sementara terdakwa lainnya dijerat pasal 169 KUHP. ‘’Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,’’ tambah JPU.
 
Dalam persidangan sebelumnya, Mardirjo alias Klewang (58), lebih dulu menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/7) siang lalu seperti diberitakan Riaupos.co. 
 
Seperti yang diributkan, karena Klewang disebut-sebut ikut melakukan perkosaan, tapi tak ada tercantum pasal asusila dalam dakwaan terhadap Klewang tersebut.
 
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Sukatmini dan Ayu, Klewang disidang atas aksi kekerasan dan pengerusakan sejumlah warnet di Kota Pekanbaru yang dilakukannya bersama anggota geng motor binaannya seperti, XTC, Sinchan, JRC, Atiet Abang, HRC dan Black Baron. Akibat perbuatannya, Klewang dijerat Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP dan Pasal 169 ayat (1) KUHP. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index